Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 April 2026 | 04.09 WIB

Kejari Surabaya Bongkar Kasus Kredit Fiktif Rp 2,9 Miliar, Satu Pegawai Bank Diamankan

Kejari Surabaya mengamankan satu orang pegawai bank berinsial WA atas kasus kredit fiktif senilai Rp 2,9 miliar. (Humas Kejari Surabaya) - Image

Kejari Surabaya mengamankan satu orang pegawai bank berinsial WA atas kasus kredit fiktif senilai Rp 2,9 miliar. (Humas Kejari Surabaya)

JawaPos.com - Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya membongkar kasus kredit fiktif senilai Rp 2,9 miliar. Satu orang pegawai bank berinsial WA berhasil diamankan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan penangkapan pada Senin (27/4), dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyidikan, termasuk pengumpulan barang bukti.

"Pada hari Senin, 27 April 2026, penyidik Pidsus melakukan penahanan terhadap WA. Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih sekitar Rp 2,9 miliar," tutur Putu dalam keterangannya, Selasa (28/4).

WA merupakan pegawai aktif bank BUMN Cabang Kaliasin, Surabaya, yang diduga menjalankan skema kecurangan terencana dalam pengajuan pembiayaan kredit mikro secara fiktif.

Modusnya, tersangka memanfaatkan data personal orang lain untuk mengajukan kredit, kemudian mencairkan dana dan memindahkannya tanpa adanya transaksi sah yang memiliki dasar hukum yang sah.

"Tersangka menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan nama orang lain, dan melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada tiga rekening titipan dan satu rekening GL (General Ledger)," imbuhnya.

Hasil penyidikan sementara, dana hasil kejahatan disamarkan melalui empat rekening berbeda, terdiri dari tiga rekening penampung dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di cabang Kaliasin.

Saat ini, Kejari Surabaya masih mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat modus operandi yang dilakukan tersangka berulang dan terstruktur rapi.

"Tentunya pada penanganan perkara ini, kami akan melakukan pengembangan. Tidak mungkin perbuatan yang dilakukan tersangka ini oleh satu orang saja. Nanti akan kami kembangkan lebih lanjut," tegas Putu.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore