Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 14.34 WIB

14 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penggelapan Bo Feng Mei Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

Pelarian Bo Feng Mei alias Henny Melany yang masuk daftar pencarian sejak 2012, akhirnya terhenti setelah 14 tahun lamanya meenjadi buron. (Antara). - Image

Pelarian Bo Feng Mei alias Henny Melany yang masuk daftar pencarian sejak 2012, akhirnya terhenti setelah 14 tahun lamanya meenjadi buron. (Antara).

JawaPos.com - Pelarian Bo Feng Mei alias Henny Melany yang masuk daftar pencarian sejak 2012, akhirnya terhenti setelah 14 tahun lamanya menjadi buron. Terpidana kasus penggelapan ini, akhirnya tak berkutik saat Tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya, menciduknya di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya Rabu (3/6).

"Sebelum ditangkap, terpidana tercatat tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana di Surabaya, dilansir dari Antara Kamis (3/6).

Ia menjelaskan penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Bo Feng Mei yang selama bertahun-tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada 2012, terpidana sempat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, upaya eksekusi saat itu tidak berhasil dilaksanakan.

"Pada saat itu jaksa tidak berhasil melaksanakan eksekusi karena mendapat perlawanan dari sejumlah pihak yang mengawal terpidana sehingga terjadi keributan di lingkungan pengadilan," ujarnya.

Sejak peristiwa tersebut, keberadaan terpidana tidak diketahui dan yang bersangkutan menjadi buronan aparat penegak hukum.

Setelah dilakukan pemantauan dan pelacakan secara intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan terpidana di Surabaya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Bo Feng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore