
Lokasi objek sengketa pemalsuan dokumen pengurusan SHM di kawasan Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com-Kasus mafia tanah pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang dilakukan Resa Andrianto terus menggelinding. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) asal Kebomas itu akan menjalani sidang perdana pada hari ini (Kamis, 21/8).
Kepastian itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra. Pasca menerima pelimpahan berkas perkara, pihaknya telah menyusun dakwaan dan menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah teregisterasi di Pengadilan Negeri Gresik sesuai nomor perkara 242/Pid.B/2025/PN Gsk," papar Bram Prima Putra.
Mantan Kasipidum Kejari Tanjung Jabung Timur Jambi itu menjelaskan, Resa terbukti melanggar pasal 263 KUHP. Yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan sebidang tanah SHM di Desa Manyarejo, Manyar.
"Untuk dakwaan secara lengkap akan kami sampaikan di persidangan nanti," ujar Bram Prima Putra.
Perbuatan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. Meski demikian, Bram menegaskan bahwa tersangka tidak terlibat secara aktif dalam proses pemalsuan dokumen tersebut. Namun, akibat hukum yang ditimbulkan menyebabkan kerugian material yang dialami korban.
"Fakta-fakta lainnya tentu akan disampaikan dalam persidangan," tutur Bram Prima Putra.
Sementara itu, Jovan Avie selaku kuasa hukum Resa menegaskan, kliennya tidak mengetahui adanya pesanan pekerjaan pelurusan batas tanah. Bahkan, tidak pernah menerima uang sepeserpun dari pengurusan batas-batas tanah tersebut.
"Semuanya merupakan skenario Budi Riyanto yang saat ini berstatus DPO. Kami memiliki bukti-bukti bahwa korban melakukan pertemuan dengan Budi," ungkap Jovan.
Pihaknya juga berencana untuk membongkar praktik culas tersebut lantaran merugikan kliennya. Bahkan, Johan juga menyebut banyak unsur dari berbagai pihak yang ikut terlibat.
"Kasus ini harus dibuka secara transparan oleh tim penyidik. Karena kami mencium bau anyir terkait fakta yang sengaja ditutup-tutupi dalam perkara ini," sebut Jovan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik menetapkan Resa sebagai tersangka. Termasuk Budi sebagai DPO. Mereka terlibat dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing.
Seluruh tahap pengurusan dokumen diluar prosedur. Bahkan, tanpa sepengetahuan pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar. Sebab luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal sebesar 32.750 meter persegi.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
