Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Mei 2023 | 22.02 WIB

Polisi Kesulitan Temukan Pasal Pidana Masriah, Pelempar Kotoran Manusia ke Tetangga di Sidoarjo

JADI BUKTI: Rekaman CCTV saat Masriah melemparkan kotoran ke rumah Wiwik Winarti beberapa waktu lalu. - Image

JADI BUKTI: Rekaman CCTV saat Masriah melemparkan kotoran ke rumah Wiwik Winarti beberapa waktu lalu.

JawaPos.com – Kasus pelemparan kotoran manusia ke rumah tetangga di RT 01, RW 01, Jogosatru, Sukodono, memasuki tahap selanjutnya. Kedua pihak, baik korban, Wiwik Winarti, maupun pelaku, Masriah, akan dipertemukan di kantor Kecamatan Sukodono hari ini (15/5). Sementara itu, pemeriksaan kejiwaan pelaku belum dijadwalkan.

Kapolsek Sukodono AKP Supriyana membenarkan adanya pertemuan di kantor kecamatan. ’’Iya benar, Kanitreskrim yang mengundang kedua pihak besok (hari ini, Red),’’ ungkapnya.

Selain polisi, akan ada pihak dari kecamatan dan satpol PP yang terlibat. Mengenai apakah pertemuan itu terkait mediasi atau sidang tindak pidana ringan, Supriyana belum bisa membeberkan. ’’Coba ke Kanitreskrim karena dia yang mengundang,’’ tuturnya.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Sukodono Iptu Andri Sasongko tidak menjawab saat dikonfirmasi mengenai agenda pertemuan kedua pihak tersebut.

Soal ancaman pidana, hingga kemarin polisi belum bisa menetapkannya. Sebab, terlapor tidak sedang mengancam dengan tindak kekerasan. ’’Tidak bisa, kecuali ada kekerasan atau dengan sajam, mungkin baru bisa dijerat,’’ ungkap Supriyana.

Mengenai pertemuan di kantor Kecamatan Sukodono tersebut, pihak korban atau pelapor siap untuk datang.

’’Kami mendapat undangan untuk datang, disuruh bawa bukti rekaman CCTV dengan saksi pak RT,’’ ungkap Mas’ud, anak kedua Wiwik, ketika ditemui Minggu (14/5).

Keluarga Wiwik sudah kehabisan kesabaran setelah tujuh tahun mendapat teror. Bukan hanya pelemparan kotoran manusia. Melainkan juga terkadang ada batu kecil atau pecahan lantai yang dilempar saat keluarga Wiwik lewat di depan rumah.

Anak pertama korban, Wike, 44, mengatakan, sempat ada beberapa pihak dari keluarga Masriah yang mendatangi rumahnya pada Kamis (11/5) dan mengajak ke balai desa untuk mediasi. Pihak tersebut meminta agar masalah itu diselesaikan secara damai.

’’Kami tidak mau. Ibu juga keukeuh agar korban mendapat hukuman setimpal karena sudah bertahun-tahun ini,’’ katanya.

Pertemuan hari ini akan menjadi yang ketiga sejak 2016. Beberapa warga yang dekat dengan lokasi kejadian mengatakan, keluarga pelaku sempat ditegur warga lain. Tapi, mereka tidak peduli.

Bahkan, teguran dijawab dengan ajakan perkelahian. Alasan adik Masriah pindah dan menjual rumahnya kepada Wiwik adalah tak tahan dengan gangguan dari keluarga kakaknya tersebut. (eza/c7/any)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore