Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Agustus 2025 | 17.33 WIB

Cemburu Buta, Pemuda di Surabaya Tega Tampar dan Injak Kepala Teman Perempuannya Berulang Kali

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Istimewa)

JawaPos.com-Terbakar api cemburu, seorang pemuda di Surabaya berinisial AL, 32, tega menganiaya teman perempuannya berinisial ML, 25. Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan trauma.

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Wonosari, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Sabtu (9/8). Menurut keterangan korban, ML datang ke rumah AL sekitar pukul 16.00 WIB.

Sekitar pukul 20.00 WIB, ML menerima telepon dari seorang pria. AL yang dilanda cemburu langsung terlibat adu mulut dengan ML. Suasana memanas hingga berujung pada kekerasan fisik.

AL menampar dan memukul wajah ML hingga korban terjatuh, lalu menginjak kepalanya berulang kali. Meski korban berteriak minta tolong, tak ada yang mendengar karena rumah pelaku sepi.

Ibunda korban, Heny mengungkapkan, perlakuan kasar pelaku bukan kali pertama terjadi. AL disebut memiliki obsesi berlebihan terhadap ML, meski putrinya itu sudah berkali-kali menolak cintanya.

“Pelaku sering mengancam akan mengikuti anak saya ke mana pun. Dulu anak saya sering merasa nyeri di kepala (karena dipukul AL), tetapi dia memilih diam, pelaku malah semakin berani," ujar Heny dengan nada kesal.

Heny menyampaikan, putrinya menderita memar di pipi kanan, luka sobek di dahi, dan pusing akibat penganiayaan yang dilakukan AL. ML juga mengalami trauma mendalam hingga tak berani untuk keluar rumah.

“Karena pelaku sering menghubungi teman-teman anak saya untuk menanyakan posisinya. Dia trauma dan sekarang takut keluar rumah. Lukanya cukup parah," imbuh Heny dengan nada lirih, menahan tangis.

Tidak terima anaknya dianiaya, keluarga korban langsung melakukan visum dan melaporkan pelaku ke Polsek Semampir, tercatat dalam LP Nomor LPM/163/VIII/2025/SPKT/POLSEK SEMAMPIR, Minggu (10/8).

"Surat pemanggilan resmi sudah kami kirimkan dan diterima keluarganya sore kemarin," ujar Kanit Reskrim Polsek Semampir Ipda Suud kepada awak media, Selasa malam (12/7).

Atas perbuatannya, AL dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore