Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 18.38 WIB

Polisi Bongkar Grup Facebook Gay Cowok Manly Sidoarjo, 3 Pelaku Ditangkap

Polisi tangkap tiga pelaku di balik group gay Cowok Manly Sidoarjo. (Dokumentasi Radar Sidoarjo) - Image

Polisi tangkap tiga pelaku di balik group gay Cowok Manly Sidoarjo. (Dokumentasi Radar Sidoarjo)

JawaPos.com-Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar jaringan penyuka sesama jenis laki-laki (gay) di wilayahnya. Tiga pelaku diamankan dalam kasus ini, termasuk admin grup Facebook Cowok Manly Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing menyebut kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media sosial pada Jumat (25/7), tentang adanya grup Facebook gay Sidoarjo.

"Setelah kami telusuri, ternyata grup tersebut digunakan sebagai wadah untuk mempromosikan layanan seksual sesama jenis," ujar Kombespol Christian, dikutip dari Radar Sidoarjo, Jawa Pos Group, Selasa (12/8).

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga orang pelaku (gay). Yakni AY, 22; RM, 22; dan SM, 32. Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda. 

"Tiga orang pelaku di lokasi berbeda, salah satunya pemilik akun Facebook bernama Vinna Inces, berinsial AY, warga Kertosono, Nganjuk. Dia kerap memposting penawaran jasa asusila tersebut," tambah Christian.

AY aktif mem-posting konten berbau seksual di grup Facebook Cowok Manly Sidoarjo dan mencantumkan nomor ponsel. Tim opsnal Polresta Sidoarjo lalu melakukan pelacakan nomor telepon yang tertera di posting-an.

Sementara RM, warga Ngoro, Jombang, berperan mengirimkan tautan grup kepada AY agar bergabung. Adapun SM, warga Jember adalah admin sekaligus pembuat grup Cowok Manly Sidoarjo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa dua unit ponsel masing-masing merek Oppo A3x dan Redmi 10A, tangkapan layar unggahan Facebook, serta percakapan di WhatsApp (WA).

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pasal 29 dan pasal 30 UU Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

“Masyarakat diimbau untuk lebih bijak. Kami akan terus memantau dan menindak tegas penyalahgunaan media sosial untuk kegiatan melanggar hukum, termasuk pornografi dan prostitusi online,” tukas Kombespol Christian.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore