
Tersangka kasus pesta sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, saat digiring ke Rutan Kelas I Surabaya. (Humas Kejari Surabaya)
JawaPos.com - Sebanyak 29 dari 34 tersangka kasus pesta sesama jenis (gay) di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Oktober 2025 lalu, dinyatakan positif HIV (Human Immunodeficiency Virus).
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan dari polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi terkait kondisi tersangka.
"Betul, kami telah mendapatkan laporan dan informasi juga bahwa para tersangka ini (kasus pesta sesama jenis atau gay) sebagian besar mengidap HIV," tutur Ida Bagus di Surabaya, Jumat (16/1).
Ia mengakui jumlah tersangka yang positif HIV pada kasus ini cukup banyak. Oleh karena itu, Kejari Surabaya melakukan antisipasi teknis penahanan dan berkoordinasi intensif dengan Rutan Kelas I Surabaya.
"Kami sudah berkoordinasi ke pihak rutan terkait dengan nanti bagaimana teknis penahanannya nanti. Soal teknis penahanan dan pemisahan, tentunya sudah dipersiapkan oleh pihak Rutan Surabaya," imbuhnya.
Kronologi Singkat
Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta).

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
