Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juli 2025 | 01.40 WIB

Polres Gresik Ungkap Motif Pembunuhan Sevi Ayu Claudia

Ilustrasi pembunuhan. - Image

Ilustrasi pembunuhan.

JawaPos.com-Proses penyelidikan peristiwa pembunuhan yang menimpa Sevi Ayu Claudia (SAC) terus bergulir. Hingga Senin (28/7), jasad perempuan 30 tahun itu sudah dipulangkan menuju rumah duka di kawasan Sekardangan Kabupaten Sidoarjo. Sementara itu, jajaran Satreskim Polres Gresik telah berhasil mengamankan pelaku.

Pemulangan jenazah berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Korban dijemput dari ruang jenazah RSUD Ibnu Sina, pasca rangkaian otopsi selesai. "Tentu menyayangkan peristiwa ini. Kami pasrahkan proses hukum kepada Polres Gresik untuk bisa menangkap pelaku," ujar Yunia Aida, perwakilan keluarga.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku peristiwa tersebut. Bahkan, salah satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berinisial SR dengan usia 36 tahun. Warga asli Sidoarjo namun kami amankan tadi pagi di rumah kontrakan di wilayah Menganti," ujar Rovan.

Dari pemeriksaan awal, motif yang melatarbelakangi peristiwa sadis tersebut adalah sakit hati. Korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak 2021. Pada saat itu, korban menjanjikan pelaku agar bisa diterima sebagai PNS dengan syarat membayar uang Rp 5 juta.

"Uang sudah dibayar, namun tidak kunjung diterima sebagai PNS. Sehingga pelaku meminta kembali uang tersebut," beber Alumnus Akpol 2006 itu.

Sayangnya, SAC tidak kunjung mengembalikan uang tersebut dengan berbagai alasan. Alhasil, niat jahat pun muncul hingga pelaku merencanakan aksi pembunuhan.

"Mengundang korban ke tempat usaha foto kopi di Sidoarjo dengan alasan ada pekerjaan freelance," ungkap Rovan.

Rupanya, hal tersebut merupakan jebakan agar pelaku bisa melancarkan aksi balas dendam. Saat beraksi, SR dibantu seorang rekannya yang juga telah diamankan pada Senin (28/7) Sore.

"Masih kami lakukan pemeriksaan. Namun dari keterangan awal berperan membantu tersangka. Mohon waktu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Rovan Richard Mahenu.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya itu meminta masyarakat untuk bersabar. Pihaknya juga akan menjadwalkan proses rekonstruksi kejadian. Lantaran banyak temuan yang membutuhkan proses pendalaman.

"Salah satunya hasil visum pada alat vital korban. Termasuk keberadaan barang-barang pribadi milik korban," tandas Rovan Richard Mahenu. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore