Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 Juli 2025 | 00.10 WIB

BPN Surabaya II Terbitkan 16.594 Sertifikan Elektronik

BPN Surabaya II lakukan digitalisasi sertifikat demi tingkatkan keamanan dan cegah pemalsuan. (BPN Surabaya II)  - Image

BPN Surabaya II lakukan digitalisasi sertifikat demi tingkatkan keamanan dan cegah pemalsuan. (BPN Surabaya II) 

JawaPos.com-Program implementasi sertifikat elektronik semakin gencar diterapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II. Itu dilakukan secara bertahap.

Sebanyak 16.594 dokumen kepemilikan lahan telah beralih ke digital. Transformasi digitalisasi bertujuan meningkatkan keamanan sertifikat kepemilikan lahan.

Salah satunya  mencegah manipulasi data atau pemalsuan sertifikat lahan. Jika sertifikat hilang dan berpindah tangan kepada orang lain, sang pemilik tak perlu khawatir. Sebab pelaku tidak begitu saja bisa mengubah data, seperti  berganti kepemilikan. 

Kepala BPN Surabaya II Wida Rihardyan Adjie mengatakan setiap pemilik sertifikat elektronik (Sertel) mempunyai akun pada aplikasi Sentuh Tanah. Melalui akunya masing-masing mereka dapat memantau data sertifikat. 

Kemudian jika ada oknum yang mencoba memanipulasi data, melalui permohonan pada aplikasi Sentuh Tanah pihaknya tidak begitu saja menyetujuinya. Sebelum perubahan data diproses, pihaknya akan menghubungi nama pemilik yang tertera pada sertifikat tersebut. 
Apakah orang yang bersangkutan benar ingin melakukan perubahan data kepemilikan.

Tidak sampai disitu, untuk memastikan kebenarannya, pihaknya memanggil orang yang bersangkutan untuk datang ke kantor Pertanahan (kantah).

"Jadi perubahan data dokumen nggak begitu aja bisa diproses. Ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan pemilik tanah. Dengan begitu, masyarakat tak perlu khawatir akunya teretas," kata Wida, Sabtu (19/7). 

Wida mengaku banyak warga melapor kalau sertifikatnya rusak. Seperti rusak akibat terkena air atau termakan rayap, hingga sertifikat hilang akibat lupa meletakkannya. Melalui  sertel mereka tak perlu khawatir lagi hal tersebut terjadi.

Meringankan masyarakat, program implementasi sertifikat elektronik bebas dari biaya administrasi. Kemudian untuk menarik masyarakat, sosialisasi program sertifikat elektronik semakin digencarkan. Kemudian pihak menggandeng tokoh masyarakat serta pemuka agama, untuk menyukseskan program tersebut. 

"Banyak (masyarakat) yang bertanya-tanya kalau sudah berahli ke sertel apakah mereka masih memegang sertifikat fisik? Jawabannya iya. Sebagai bukti kepemilikan yang sah, kami tetap memberikan dokumen fisik," ujar Wida Rihardyan Adjie. 

Namun,  dokumen yang dikeluarkan adanya perubahan desain. Wida menjelaskan, sertifikat lama cukup tebal, yaitu hingga 8 lembar. Nah, saat ini mereka hanya memegang satu lembar dokumen saja, sebagai bukti kepemilikan lahan.

"Walaupun hanya satu lembar, dokumen masih bisa digunakan untuk jaminan di bank," ucap dia.

Tahun ini, pihaknya menargetkan sebanyak-sebanyak masyarakat menggunakan sertel. Bagi mereka yang mengurus balik nama atau permohonan pembuatan baru, secara otomatis pihaknya akan memberikan sertifikat elektronik. 

Sambil menunggu pencapaian target, pihaknya tengah memproses seluruh dukomen lahan menjadi sertifikat elektronik. Selain untuk mem-back up data, hal tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat elektronik. 

"92 persen dokumen sudah di-back up dan siap diterbitkan sertifikat elektronik. Kami tinggal menunggu pengajuan dari pemilik sertifikat," ujar Wida Rihardyan Adjie. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore