Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 21.51 WIB

Driver Ojol Ramai-ramai Geruduk Samsat Surabaya Manfaatkan Bebas Denda Pajak Motor 2025, Ini Syaratnya

Ilustrasi: Sejumlha orang mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat Manyar, Surabaya, Rabu (16/7). (Juliana Christy/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi: Sejumlha orang mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat Manyar, Surabaya, Rabu (16/7). (Juliana Christy/Jawa Pos)

JawaPos.com – Ratusan driver ojek online (ojol) memadati kantor Samsat Manyar, Surabaya, Rabu (16/7) pagi.

Mereka berbondong-bondong memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemprov Jawa Timur (Jatim) melalui kebijakan Penghapusan Pajak Daerah 2025.

Salah satunya adalah Nurul Aini (47), driver ojol yang sudah sejak 2017 melayani penumpang di Surabaya.

Ia rela menempuh perjalanan sekitar 7 kilometer dari rumahnya di Jalan Bulak Rukem Timur IE, Kecamatan Bulak, demi mengurus pajak sepeda motor yang telah mati.

“Biasanya saya nggak pernah telat bayar pajak. Tapi tahun ini anak masuk sekolah, jadi uangnya dipakai buat kebutuhan sekolah dulu,” ujarnya sambil tersenyum.

Nurul mengatakan, kebijakan ini sangat membantu dirinya. Selama beberapa tahun terakhir, ia hanya perlu membayar Rp 35 ribu untuk pajak motornya berkat program khusus untuk driver ojol dari Pemprov Jatim.

Namun tahun ini, karena telat, ia khawatir harus membayar denda. “Mudah-mudahan keringanan itu masih berlaku tahun ini,” katanya.

Tak hanya Nurul, tercatat ada sekitar 300 driver ojol dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, hingga Maxim yang mendatangi Samsat Manyar pada hari yang sama.

Mereka ingin segera memanfaatkan momen pembebasan denda pajak yang berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Syarat Mendapatkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim

Program Penghapusan Pajak Daerah 2025 ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Melalui kebijakan ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan.

Berikut keringanan yang diberikan:

- Pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

- Pembebasan PKB progresif.

- Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB adalah:

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore