Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Juli 2025 | 06.34 WIB

Mau Balik Nama Tanah atau Rumah? Surabaya Kasih Diskon BPHTB HUT RI hingga 40 Persen, Berikut Rinciannya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari. Pemkot Surabaya beri diskon BPHTB hingga 40 persen. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari. Pemkot Surabaya beri diskon BPHTB hingga 40 persen. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkot Surabaya memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen. Kabar gembira ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari.

Ia mengatakan bahwa pengurangan BPHTB sering diberikan di momen-momen tertentu, termasuk hari kemerdekaan. "Ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi) tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif BPHTB dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI," kata Basari, Senin (7/7).

Pengurangan BPHTB kali ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari Jual-Beli maupun Non Jual-Beli seperti hibah, waris. Basari mengatakan bahwa program pengurangan BPHTB kategori Jual-Beli dan Non Jual-Beli di Surabaya berlaku dalam dua sesi, yakni sesi pertama pada 7 - 31 Juli 2025 dan sesi dua pada 1-30 Agustus 2025.

Berikut rangkuman ketentuan berdasarkan informasi yang diterima JawaPos.com.

Sesi Pertama Pokok BPHTB Kategori Jual-Beli
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 - Rp 1 miliar, diberi pengurangan hingga 30 persen
- Nilai NPOP Rp 1 - Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 15 persen
- Nilai NPOP lebih dari Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 5 persen

Sesi Pertama Pokok BPHTB Kategori Non Jual-Beli 
- NPOP Rp 0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan hingga 40 persen
- NPOP Rp 1 - Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 35 persen
- NPOP lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan hingga 25 persen

Sesi Dua Pokok BPHTB Kategori Jual-Beli
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 - Rp 1 miliar, diberi pengurangan hingga 25 persen
- Nilai NPOP Rp 1 - Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 10 persen
- Nilai NPOP lebih dari Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 5 persen

Sesi Dua Pokok BPHTB Kategori Non Jual-Beli 
- NPOP Rp 0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan hingga 40 persen
- NPOP Rp 1 - Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 25 persen
- NPOP lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan hingga 15 persen 

“Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini. Jika ada informasi yang masih kurang jelas, masyarakat bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya,” tukas Basari.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore