
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari. Pemkot Surabaya beri diskon BPHTB hingga 40 persen. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkot Surabaya memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen. Kabar gembira ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari.
Ia mengatakan bahwa pengurangan BPHTB sering diberikan di momen-momen tertentu, termasuk hari kemerdekaan. "Ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi) tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif BPHTB dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan RI," kata Basari, Senin (7/7).
Pengurangan BPHTB kali ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari Jual-Beli maupun Non Jual-Beli seperti hibah, waris. Basari mengatakan bahwa program pengurangan BPHTB kategori Jual-Beli dan Non Jual-Beli di Surabaya berlaku dalam dua sesi, yakni sesi pertama pada 7 - 31 Juli 2025 dan sesi dua pada 1-30 Agustus 2025.
Berikut rangkuman ketentuan berdasarkan informasi yang diterima JawaPos.com.
Sesi Pertama Pokok BPHTB Kategori Jual-Beli
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 - Rp 1 miliar, diberi pengurangan hingga 30 persen
- Nilai NPOP Rp 1 - Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 15 persen
- Nilai NPOP lebih dari Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 5 persen
Sesi Pertama Pokok BPHTB Kategori Non Jual-Beli
- NPOP Rp 0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan hingga 40 persen
- NPOP Rp 1 - Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 35 persen
- NPOP lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan hingga 25 persen
Sesi Dua Pokok BPHTB Kategori Jual-Beli
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 - Rp 1 miliar, diberi pengurangan hingga 25 persen
- Nilai NPOP Rp 1 - Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 10 persen
- Nilai NPOP lebih dari Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 5 persen
Sesi Dua Pokok BPHTB Kategori Non Jual-Beli
- NPOP Rp 0 - Rp1 miliar, diberi pengurangan hingga 40 persen
- NPOP Rp 1 - Rp 2 miliar, diberi pengurangan hingga 25 persen
- NPOP lebih dari Rp 2 miliar diberi pengurangan hingga 15 persen
“Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan momen ini. Jika ada informasi yang masih kurang jelas, masyarakat bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya,” tukas Basari.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
