Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juli 2025 | 18.42 WIB

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Penahanan Ijazah Jan Hwa Diana ke Polisi karena Ada Petunjuk yang Harus Dilengkapi

Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus penahanan ijazah mantan karyawan. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara tersangka Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, kepada penyidik Polda Jatim. Pengembalian ini dilakukan lantaran masih ada sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.

“Masih berstatus P-18/P-19, artinya berkas dikembalikan ke penyidik dengan sejumlah petunjuk,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Kamis (3/7/2025).

Diketahui, jaksa menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 14 Mei 2025. Kemudian, penyidik melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 13 Juni 2025.

“Setelah menerima berkas, jaksa melakukan pemeriksaan formil dan materil. Jika sudah lengkap atau P-21, maka seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan,” tambah Windhu.

Kasus ini menyeruak setelah seorang mantan karyawan Diana mengadu ke rumah aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, karena ijazahnya ditahan. Aduan itu kemudian viral hingga mengundang perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yang datang langsung ke gudang milik Diana di Pergudangan Margomulyo.

Awalnya, Diana membantah telah menahan dokumen milik mantan karyawannya. Namun, saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, ditemukan 108 ijazah. Atas temuan itu, Diana menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui kuasa hukumnya.

Tak hanya tersandung kasus penahanan ijazah, Diana juga berstatus tersangka dalam perkara lain di Polrestabes Surabaya. Ia diduga terlibat dalam aksi perusakan kendaraan. Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, berkas perkara tersebut juga telah dikirim ke kejaksaan, namun masih berstatus P-19.

“Ada petunjuk yang perlu dilengkapi, jadi prosesnya masih berjalan,” kata Rina.

Hingga kini, kedua kasus yang menjerat Diana masih dalam tahap penyempurnaan berkas oleh pihak kepolisian. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore