Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Juni 2025 | 05.17 WIB

Dukung Aturan Jam Malam, DPRD Surabaya Minta Orang Tua Aktif Tak Hanya Andalkan Aparat 

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni - Image

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni

JawaPos.com-Aturan jam malam bagi anak yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mendapat apresiasi dari Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am.

Dia menilai aturan jam malam bagi anak sangat tepat diterapkan, mengingat saat ini kasus kenakalan remaja, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pergaulan bebas, makin marak di masyarakat.

“Ini bukan sekadar membatasi ruang gerak anak, tetapi bagian dari upaya membentuk lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka (anak),” tutur Ghoni di Surabaya, Senin (23/6).

Dari sisi pendidikan, Ghoni menilai, pembatasan aktivitas anak di malam hari bisa meningkatkan kualitas belajar. Anak-anak yang pulang dan istirahat tepat waktu akan lebih siap menjalani kegiatan sekolah keesokan hari.

Dia mengatakan, keberhasilan aturan ini tergantung pada peran aktif orang tua. “Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat,” seru Ghoni.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, tertanggal 20 Juni 2025.

"Ini upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing," tutur Eri baru-baru ini.

Dalam SE itu, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Adapun pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pukul 22.00 - 04.00 WIB.

Selama durasi tersebut, anak di Surabaya dilarang untuk melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau keluarga.

Kemudian dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas, dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.

Terakhir, dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan, dan tempat berbahaya lainnya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore