Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Juni 2025 | 23.07 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Manipulasi Data Pribadi

Rilis pengungkapan sindikat manipulasi data pribadi di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (23/6). (Willi Irawan/Antara) - Image

Rilis pengungkapan sindikat manipulasi data pribadi di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (23/6). (Willi Irawan/Antara)

JawaPos.com–Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap sindikat manipulasi data pribadi berkedok bantuan makanan bergizi melalui platform digital demi meraup keuntungan.

”Kami menetapkan satu orang tersangka utama berinisial TD dan menyita ratusan barang bukti,” kata Kabidhumas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (23/6).

Jules menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan yang diterima polidi pada 28 April 2025. TD bersama rekannya berinisial K menipu warga dengan iming-iming bantuan makanan gratis bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Alih-alih diarahkan ke kantor pajak, warga hanya diminta menyerahkan KTP, kartu keluarga, dan swafoto. Setelah mendapatkan data, pelaku membuat NPWP elektronik, mendaftarkan SIM card, serta membuka rekening e-wallet secara daring.

”Nah, data-data ini kemudian digunakan tersangka untuk mendaftarkan akun toko online tanpa sepengetahuan pemilik data,” ungkap Jules Abraham Abast.

Sebanyak 130 akun dibuat dengan identitas palsu dan digunakan untuk live streaming produk toko online di Kabupaten Nganjuk. Tersangka mempekerjakan tujuh admin dengan sistem shift untuk menyiarkan promosi produk demi meraup komisi antara 5–25 persen. Semua keuntungan masuk ke rekening e-wallet milik TD.

Barang bukti yang disita meliputi 105 unit ponsel, 82 ponsel khusus live streaming, 129 akun, 100 rekening e-wallet, 129 NPWP elektronik palsu, dan 129 foto KTP milik orang lain.

Tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang ITE dan pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 miliar.

”Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak tak dikenal, sekalipun dibungkus dengan tawaran bantuan sosial,” ujar Jules Abraham Abast.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore