Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menerbitkan Surat Edaran penerapan jam malam. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak di Kota Surabaya, tertanggal 20 Juni 2025.
"Bahwa dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak, serta memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan pemberlakuan jam malam bagi anak," tertulis dalam salinan SE, yang diterima JawaPos.com, dikutip Sabtu (21/6).
Dalam surat edaran pembatasan jam malam di Surabaya, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
"Sebagai anggota jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Surabaya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak," imbuhnya.
Pemkot Surabaya juga berkomitmen untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari. Hal ini untuk menghindari anak dari pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, dan kenakalan remaja lainnya.
"(Kami berkomitmen) memantau anak agar terhindar dari berbagai kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar dan beristirahat dengan optimal," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Adapun pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah pada malam hari diberlakukan pada pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB. Selama itu, anak Surabaya dilarang untuk melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal.
Kemudian dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas, dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
Terakhir, dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan, dan tempat berbahaya lainnya.
Meski begitu, ada sejumlah pengecualian dalam penerapan jam malam, antara lain:1. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga pendidikan resmi;
2. Anak mengikuti kegiatan keagamaan dan/atau kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/ orang yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak;
3. Anak sedang berada di luar rumah bersama orang tua/ orang yang bertanggung jawab
terhadap pengasuhan anak atau keluarga;
4. Kondisi keadaan darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak; dan

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
