Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juni 2025 | 14.31 WIB

500 Batang Rokok Ilegal Disita dari Dua Toko Kelontong Surabaya

Operasi pemberantasan rokok ilegal, dua toko kelontong di Surabaya Selatan dan Surabaya Pusat kedapatan menjualnya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemkot Surabaya berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan dengan rutin menggelar operasi di toko-toko kelontong karena kerap menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai.

Dalam operasi gabungan terbaru, Satpol PP Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan TNI-Polri menyisir enam toko kelontong di wilayah Surabaya Pusat dan Surabaya Selatan. 

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung mengatakan dari penyisiran tersebut, pihaknya berhasil mendapati dua toko kelontong yang menjual rokok ilegal.

“Paling banyak yang kami temui adalah rokok salah peruntukan atau dengan pita cukai berbeda. Jumlah total rokok ilegal yang kami sita mencapai 500 batang," ujar Gusti di Surabaya, Jumat (20/6).

Ratusan rokok ilegal itu langsung diamankan sebagai barang bukti. Bea Cukai akan mendalami temuannya untuk mengetahui produsen dan bagaimana alur pendistribusiannya. 

Untuk menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya, pemerintah kota bersama Bea Cukai tidak hanya gencar beroperasi, tetapi juga melakukan sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi menjual rokok ilegal.

“Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pemanfaatan DBHCHT untuk sosialisasi kepada masyarakat. Operasi bersama juga akan terus kami lakukan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan bahwa pihaknya juga mengimbau pemilik toko kelontong untuk mematuhi peraturan dan tidak menjual rokok ilegal. 

"Kami mengimbau para penjual, karena peredaran rokok ilegal ini sering kali dimulai dari toko kelontong yang banyak tersebar di masyarakat. Kami harap mereka lebih selektif dalam menerima rokok dari sales," seru Agnis.

Masyarakat diajak untuk berperan aktif melawan peredaran rokok ilegal. Jika menemukan indikasi penjualan rokok tanpa pita resmi, bisa melapor melalui kanal Bea Cukai Sidoarjo atau Satpol PP Kota Surabaya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore