Barang bukti dalam kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dirilis di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya(Juliana Christy/JawaPos.com)
JawaPos.com-Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti menyuntik isi gas dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Aksi ilegal itu sudah berlangsung selama empat bulan.
Para pelaku adalah RH selaku pemilik usaha dan pemodal, serta PY, TL, dan RN yang masing-masing berperan sebagai penyuntik gas. Mereka mendapatkan tabung LPG 3 kilogram dari wilayah Kabupaten Jombang dan Malang, kemudian memindahkan isinya menggunakan alat suntik bernama pen ke tabung 12 kilogram.
“Para pelaku menyuntik gas setiap hari. Mereka bisa menghasilkan 40 hingga 50 tabung 12 kilogram per hari,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/6).
Kegiatan tersebut terbongkar pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tengah melakukan penyelidikan dan mendapati keempat pelaku tengah beraksi di lokasi.
“Pada saat rekan-rekan kami turun ke lapangan, ditemukan aktivitas penyuntikan, satu buah van yang digunakan untuk mobilisasi, serta sejumlah tabung yang telah dimodifikasi,” ungkap Kombes Jules.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita lebih dari 300 tabung gas berbagai ukuran. Barang bukti yang diamankan antara lain 10 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam keadaan berisi, 110 tabung kosong 12 kilogram, 150 tabung LPG 3 kilogram isi, dan 45 tabung 3 kilogram kosong.
Selain itu, ditemukan pula satu tabung LPG ukuran 5,5 kilogram kosong, satu buah timbangan, satu tang, toples berisi karet sil, toples berisi segel, satu tas berisi segel bekas, satu ember, serta satu unit mobil pick-up Suzuki Carry. Polisi juga menyita 15 buah alat suntik (pen) yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Jatim. “Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan subsidi seperti ini,” tegas Kombes Jules. (*)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
