Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Mei 2025 | 14.56 WIB

Cegah Banjir, Belasan Bangunan Liar di Sempadan Sungai Lamong Dibongkar Pemkot Surabaya

Petugas gabungan Pemkot Surabaya dan BBWS Bengawan Solo saat membongkar belasan bangunan liar di sempadan Sungai Lamong. (Humas Pemkot Surabaya). - Image

Petugas gabungan Pemkot Surabaya dan BBWS Bengawan Solo saat membongkar belasan bangunan liar di sempadan Sungai Lamong. (Humas Pemkot Surabaya).

JawaPos.com - Belasan bangunan liar yang berdiri di atas sempadan Sungai Lamong, Kecamatan Benowo, dibongkar oleh Satpol PP Kota Surabaya dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Jumat (16/5)

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan penertiban ini dilakukan atas surat permohonan dari BBWS Bengawan Solo kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

"Hari ini ada 13 bangunan liar yang kami tertibkan dalam kegiatan ini. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas aset tanah milik BBWS Bengawan Solo," jelas Agnis di Surabaya, Sabtu (17/5).

Adapun bangunan-bangunan liar yang dibongkar, meliputi bangunan semi permanen, warung, hingga gudang. Setidaknya ada 50 personel Satpol PP yang diterjunkan dalam penertiban ini.

Penertiban juga melibatkan personel dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP tingkat kecamatan, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, TNI-Polri, serta perangkat wilayah setempat.

"Bantuan excavator dari rekan-rekan DSDABM Kota Surabaya sangat membantu kami dalam membongkar bangunan liar di atas aset tanah ini (sempadan Sungai Lamong)," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti menyebut sebelum penertiban, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga.

"Kami sudah bertindak sesuai prosedur dengan memberikan surat peringatan dan sosialisasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya dan kecamatan setempat" terang Wahyu.

Ia berharap penertiban ini bisa mendukung kelancaran operasional serta perawatan infrastruktur sungai, khususnya pada bangunan tanggul penahan banjir (parapet) sepanjang 1,6 kilometer.

"Keberadaan bangunan-bangunan tidak berizin ini menyulitkan kami. Setelah penertiban ini, kami berencana membersihkan seluruh parapet dan melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar," tukasnya.

Kepada pemilik bangunan yang belum menertibkan bangunannya secara mandiri, BBWS Bengawan Solo memberikan tenggat waktu satu minggu. Jika tidak dilakukan, maka akan dibongkar paksa oleh pemerintah. (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore