Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Mei 2025 | 05.12 WIB

APBD Pendidikan Surabaya 2025 Dipertanyakan, Pemkot Tegaskan Sesuai Regulasi: 20,96 Persen

Ilustrasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama para siswa SD di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama para siswa SD di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com-Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Rachmad Basari menegaskan bahwa penyusunan APBD Kota Surabaya 2025 sudah sesuai ketentuan. Hal tersebut ia sampaikan untuk menyikapi viralnya konten video yang menyebut alokasi APBD sektor pendidikan Kota Surabaya kurang dari 20 persen, tidak sesuai dengan regulasi yang ada. 

Regulasi yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Dua regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan.

''Total APBD Kota Surabaya 2025 mencapai Rp 12,3 Triliun. Sementara alokasi untuk belanja fungsi pendidikan sebesar Rp 2,588 Triliun. Ini sekitar 20,96 persen dari total APBD,” tutur Basari di Surabaya, Jumat (16/5). Ia kemudian menyampaikan dari total belanja fungsi pendidikan Rp 2,588 Triliun, sekitar Rp 2,335 Triliun dialokasi ke Dinas Pendidikan. Rp 253 Miliar sisanya tersebar ke beberapa Perangkat Daerah (PD) terkait.

"Jadi anggaran fungsi pendidikan itu tidak hanya dikelola oleh Dinas Pendidikan. Anggaran fungsi pendidikan juga dialokasikan untuk perangkat daerah lain (yang berkaitan dengan Dispendik atau punya program pendidikan),” ucap dia. 

Menurut Basari, seluruh sub-kegiatan yang terkait dengan fungsi pendidikan tersebut telah diatur secara rinci dan secara otomatis terklasifikasi dalam sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) milik Kemendagri. "Semua sudah mengikuti sistem dari pemerintah pusat. SIPD langsung mengelompokkan dan menghitung anggaran berdasarkan fungsi (bukan berdasarkan PD)," seru Basari.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya sudah sejak lama memenuhi batas minimal alokasi belanja pendidikan, baik menurut pedoman Kemendagri maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Pemerintah Kota Surabaya sudah memenuhi standar mandatory spending (belanja yang sudah diatur undang-undang) 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur,” terangnya. 

Sementara itu, beredar luas sebuah video yang menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengkhianati rakyat karena mengorbankan anggaran sektor pendidikan. Konten tersebut diunggah oleh akun Tiktok @maulifikr pun viral.

Dalam video berdurasi 2 menit 56 detik itu, Direkrut Intrapublik itu mengatakan bahwa pemkot telah abai karena mengalokasikan anggaran APBD sektor pendidikan di bawah 20 persen.

"Saya rasa semua orang tahu, bahwasanya APBD Surabaya tertinggi nasional. namun tidak ada yang tahu bahwa ternyata Surabaya menjadi kota dengan pendidikan terendah se-Jawa Timur," ucap Mauli Fikr, dikutip Jumat (16/5). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore