Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 April 2025 | 18.10 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis dan Ganja di Rungkut

Barang bukti yang berhasil disita dari pengedar tembakau sintetis dan ganja yang ditangkap di Rungkut, Surabaya. (Polrestabes Surabaya)

JawaPos.com-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dan ganja. Tersangka berinisial IGW, 22, diringkus di rumahnya di kawasan Rungkut Kidul, Rungkut, Surabaya, Rabu (9/4).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita 45,227 gram tembakau sintetis dan 5,49 gram ganja siap edar. "Tersangka mendapatkan barang tersebut melalui sistem ranjau dan pembelian daring di Instagram," ujarnya, Senin (28/4).

Penangkapan bermula saat petugas menerima informasi tentang peredaran narkotika di wilayah Rungkut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IGW di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Saat digeledah, ditemukan puluhan kantong plastik berisi irisan daun tembakau sintetis dan beberapa paket ganja.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua pak plastik klip, satu pak kertas linting, satu timbangan elektrik, sobekan isolasi coklat, dua tas, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Suria memaparkan, IGW mendapatkan tembakau sintetis dari akun Instagram bernama “J” dengan cara mengambil ranjauan di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya. Sedangkan ganja ia beli dari akun “LJ” yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

"Tersangka membeli tembakau sintetis sebanyak tiga kali dan ganja juga tiga kali untuk dijual kembali," terang Suria.

Dari hasil penjualan, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3 juta sejak Januari 2025. Kini IGW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba di Surabaya. Kami terus mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi muda," tegas Suria. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore