Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 April 2025 | 04.08 WIB

Pemkot Surabaya Berhasil Kembalikan Belasan Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan usai Buka Posko Pengaduan

HARI BAHAGIA: Prosesi penyerahan kembali ijazah kepada pemiliknya dilakukan di Balai Kota Surabaya pada Kamis (24/4). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) terus berupaya untuk menuntaskan kasus penahanan ijazah pekerja yang belakangan menjadi sorotan.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini menuturkan, sejak dibuka pada Kamis (17/4), tiga Posko Pengaduan Penahanan Ijazah telah menerima 36 laporan dari pekerja, yang mana ditujukan untuk 24 perusahaan.

"Sampai hari ini, laporan yang masuk ada 36 kasus. Dari jumlah itu, selesai 13 dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian. Perusahaannya ini ada yang di Surabaya dan luar daerah," tuturnya di Balai Kota Surabaya, Kamis (24/4).

Adapun tiga Posko Pengaduan Penahanan Ijazah berlokasi di Balai Kota Surabaya, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, dan kantor pengacara Khrisnu Wahyuono.

Lebih lanjut, Zaini mengatakan bahwa Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan dirinya untuk menyelesaikan kasus penahanan ijazah secara tenang dan dalam. Dalam artian tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

"Saya diperintah Pak Wali Kota, jangan heboh, jangan gaduh, sehingga iklim usaha di Kota Surabaya tetap lancar. Perusahaan bisa tetap berusaha dan pekerja juga bisa bekerja," imbuhnya.

Kini, 13 ijazah pekerja yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan, telah kembali ke tangan pemiliknya. Prosesi penyerahan ijazah dilakukan di lobi Balai Kota Surabaya pada Kamis (24/4).
 
Salah satu dari belasan pekerja yang menerima ijazahnya kembali adalah Suhartini Fitriana. Warga Gayungan Surabaya itu mengaku ijazah sarjana (S1) miliknya sempat ditahan oleh perusahaan selama sembilan tahun.
 
"Awalnya ada perjanjian kontrak, alhasil ketika itu tidak sampai dua tahun bekerja saya keluar, resign. (Saya keluar kerja) tidak ada masalah apapun, namun setelah keluar, saya mengajukan pengambilan ijazah dipersulit," tutur Fitri.

Mendengar kabar Posko Pengaduan Ijazah Ditahan, Fitri bergegas mendatangi posko untuk melaporkan kasusnya. Tak sampai lima hari setelah melapor, ijazah yang selama ini ia harapkan akhirnya kembali.

Sebelumnya, kasus dugaan penahanan ijazah mencuat setelah konten sidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke gudang UD Sentoso Seal, viral di media sosial. Armuji datang bersama salah satu korban yang melapor kepadanya.

Konten tersebut pun ramai dan berujung pada polemik panjang. Bahkan tidak hanya ijazah, UD Sentoso Seal juga diduga telah melanggar beberapa hak tenaga kerja, seperti gaji di bawah UMR hingga pembatasan waktu sholat Jumat.

Terbaru, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana juga terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Pemkot Surabaya pun mengambil sikap tegas dan menyegel gudang UD Sentoso Seal pada Selasa (22/4). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore