Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 06.08 WIB

44 Korban Penahanan Ijazah Tuntut Keadilan, Kuasa Hukum Laporkan 3 Dugaan Pidana ke Polda Jatim

Kuasa hukum para korban, Edy Kuncoro Prayetno. (Juliana Christy/JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum para korban, Edy Kuncoro Prayetno. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com–Kasus penahanan ijazah karyawan yang melibatkan UD Sentosa Seal terus bergulir. Pada Senin (22/4), kuasa hukum, Edy Kuncoro Prayetno melaporkan tiga dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut mewakili 44 orang korban yang sebelumnya melapor melalui posko pengaduan.

"Hari ini kami datang ke Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan pergudangan Margomulyo," kata Edy kepada wartawan. "Kami mewakili 44 korban yang telah menyerahkan ijazah maupun uang jaminan ke pihak perusahaan," kata Edy Kuncoro Prayetno.

Edy menyebutkan, ada tiga dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pertama dugaan penipuan melalui tiga akun media sosial, yaitu Facebook, aplikasi KitaLulus, dan Instagram. Ketiga akun itu disebut mengiklankan lowongan kerja palsu yang mencatut nama perusahaan lain, namun para pelamar diarahkan ke kantor UD Sentosa Seal di Gudang Margomulyo Blok 44, Surabaya.

“Dua dari akun tersebut bahkan menggunakan nama badan usaha lain, baik berbentuk CV maupun PT, yang sebenarnya tidak terkait dengan UD Sentosa Seal. Namun, pelamar diarahkan ke gudang itu untuk wawancara,” jelas Edy.

Kedua, Edy melaporkan dugaan penggelapan. Dalam proses perekrutan, pelamar diberi dua pilihan menyerahkan ijazah asli atau membayar uang jaminan sebesar Rp 2 juta. Namun, setelah mereka mengundurkan diri, ijazah tidak dikembalikan.

“Seharusnya setelah resign, ijazah dikembalikan. Tapi kenyataannya sampai hari ini masih ditahan. Ini sudah memenuhi unsur penggelapan,” tegas Edy Kuncoro Prayetno.

Ketiga, adalah dugaan penghilangan barang milik orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP. Hal ini bermula saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan melakukan inspeksi ke kantor tersebut beberapa waktu lalu.

“Dulu ijazah-ijazah itu disimpan di laci meja dan biasa terlihat oleh para karyawan. Tapi saat dilakukan sidak, semua dokumen itu hilang. Kami menduga ada unsur pidana dalam penghilangan barang milik orang lain,” ungkap Edy.

Ketiga dugaan tindak pidana ini kini resmi diproses pihak kepolisian. Kuasa hukum berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik rekrutmen kerja yang diduga melanggar hukum dan merugikan banyak orang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore