Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 April 2025 | 22.35 WIB

Ketegangan di Apartemen Bale Hinggil Surabaya, Manajemen Perkarakan Penghuni Menunggak

Direktur PT TKS Emeraldo Muhammad Elsyaputera (tengah) bersama tim kuasa hukumnya. (Istimewa) - Image

Direktur PT TKS Emeraldo Muhammad Elsyaputera (tengah) bersama tim kuasa hukumnya. (Istimewa)

JawaPos.com — Ketegangan terjadi di Apartemen Bale Hinggil, Surabaya. Manajemen bersama sejumlah warga pemilik unit mengambil langkah hukum terhadap sebagian penghuni yang dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya operasional selama beberapa tahun terakhir.

Pengelola apartemen, PT Tata Kelola Sarana (TKS), menyebut penertiban dilakukan menyusul meningkatnya kebutuhan operasional dan pemeliharaan fasilitas sejak awal 2024. Tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya diberikan kesempatan dan ruang dialog bagi penghuni yang memiliki tunggakan sejak 2021.

“Upaya kami lakukan secara bertahap dan tetap memberi kesempatan bagi yang menunjukkan itikad baik. Tapi setelah dua bulan tidak ada penyelesaian, langkah somasi diambil,” ujar Direktur PT TKS Emeraldo Muhammad Elsyaputera, Selasa (22/4).

Ia juga menyatakan bahwa pengelola sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada sekelompok pemilik unit yang belum menyelesaikan kewajiban, namun tetap menuntut fasilitas yang sama dengan penghuni lainnya.

Situasi ini mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, disebut telah memberikan arahan yang kemudian ditindaklanjuti oleh manajemen. Wakil Wali Kota Surabaya dan Komisi C DPRD juga turut merespons dan membuka ruang mediasi antara pihak-pihak yang berselisih.

“Kami terbuka untuk dialog, tapi ada desakan dari pemilik unit lainnya yang merasa dirugikan karena telah taat namun kondisi lingkungan jadi terganggu,” tambah Emeraldo.

Pengelola menyatakan penertiban hanya dilakukan terhadap unit yang memiliki tunggakan, bukan kepada seluruh penghuni. Namun, langkah tersebut mendapat respons negatif dari sebagian pihak yang dianggap menimbulkan keresahan dan menyebarkan informasi tidak sesuai fakta.

“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan narasi yang memicu keresahan. Jika perlu, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ketegangan ini mencerminkan konflik klasik di lingkungan hunian vertikal: antara kewajiban kolektif dan hak individu. Di tengah situasi tersebut, warga yang tertib berharap ada penyelesaian agar lingkungan kembali kondusif. (*)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore