Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 April 2025 | 04.48 WIB

UD Sentoso Seal Milik Diana Ternyata Tak Punya Izin Gudang, Terancam Ditutup?

UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana diduga tak memiliki tanda daftar gudang. (Riana Setiawan/Jawa Pos) - Image

UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana diduga tak memiliki tanda daftar gudang. (Riana Setiawan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Berawal dari kasus penahanan ijazah, UD Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana menjadi sorotan publik. Terbaru, perusahaan tersebut juga diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Hasil penelusuran Pemkot Surabaya menyatakan bahwa UD Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo," tutur Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, Minggu (20/4).

Dia menuturkan, TDG wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tepatnya Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 3 ayat 1 tertulis bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. Lalu dalam Pasal 4 ayat 1, penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan.

"Sementara pada Pasal 5 Permendag, diterangkan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau PTSP," imbuhnya.

Dari hasil penelusuran, UD Sentoso Seal yang beralamat di Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14 itu, hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

"Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14)," tutur Fikser.

Lebih lanjut dalam Pasal 7 Permendag tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, keberadaan TDG harus diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung.

“Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Pemkot Surabaya akan bertemu dengan Kementerian Perdagangan pada Senin besok (21/4). Pertemuan ini untuk berkonsultasi terkait langkah lanjutan dan memperjelas kewenangan penindakan

"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," tukas Fikser. (*)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore