Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 April 2025 | 23.38 WIB

Polda Jatim Benarkan Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Armuji

Cak Ji merespon atas dirinya dilapor ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan yang diduga menahan ijazah mantan karyawan. (YouTube Short Armuji).

JawaPos.com - Wakil Walikota Surabaya Armuji pada Kamis (10/4) malam lalu dilaporkan oleh Jan Hwa Diana ke Polda Jatim. Pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berangkat atas konten Armuji melalui akun media sosialnya yang diunggah pada Kamis siang. 

Laporan tersebut dibenarkan oleh Polda Jatim. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menuturkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik itu diterima pada Kamis pukul 19.30. Dengan aduan didasarkan pada Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). 

”Ini yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, Youtube atas nama Cak Armuji,” terang Dirmanto kemarin (11/4). Pelapor turut serta mencantumkan barang bukti berupa flashdisk serta link yang memuat tayangan konten media sosial. Dalam tayangan tersebut tampak Cak Ji tengah sidak ke salah satu pabrik yang berada di kompleks pergudangan di kawasan Margomulyo. 

Sidak yang dilakukan pada Selasa (9/4) lalu berangkat atas laporan salah seorang warga Surabaya. Dalam laporannya warga tersebut mengungkapkan bahwa ijazah miliknya ditahan oleh pihak perusahaan. Cak Ji lantas mengunjungi pabrik untuk mengadvokasi penahanan ijazah yang dianggapnya ilegal. Namun dalam kunjungannya Cak Ji ditolak dan tidak ditemui oleh pemilik perusahaan. 

Konten yang diunggah ke dalam tiga platform media sosial berbeda itu lantas menjadi viral diperbincangkan di media sosial. Diana sebagai salah seorang petinggi perusahaan merasa tidak terima atas konten tersebut sehingga membuat laporan ke Polda Jatim. ”Laporan sudah diterima dan sedang didalami sekarang,” sambung Dirmanto. 

Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak terlapor, yaitu wakil walikota. Namun untuk sementara ini pihak kepolisian masih mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. ”(Pemanggilan Armuji) Nanti ditunggu,” imbuhnya. 

Laporan dengan ancaman pasal UU ITE tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim. Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan pada unit terkait yang menangani. ”Laporannya baru turun. Belum masuk ke subdit. Mohon bersabar,” papar Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombespol Bagoes Wibisono Handoyo. (leh) 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore