Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Maret 2025 | 04.25 WIB

Jurnalis Suara Surabaya Diintimidasi, Dipaksa Hapus Foto Massa yang Diamankan Polisi saat Demo Tolak UU TNI di Grahadi Surabaya

Massa aksi tolak UU TNI menyampaikan tuntutannya di depan Gedung Negara Grahadi, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025).  (Riana Setiawan/ Jawa Pos) - Image

Massa aksi tolak UU TNI menyampaikan tuntutannya di depan Gedung Negara Grahadi, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). (Riana Setiawan/ Jawa Pos)

JawaPos.com-Intimidasi terhadap jurnalis terjadi dalam aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di Surabaya. Tak hanya Rama Indra, wartawan beritajatim.com yang mengalami kekerasan fisik, Wildan Pratama, wartawan Suara Surabaya, juga mendapatkan intimidasi dari aparat kepolisian. Meski tidak mengalami kekerasan fisik, Wildan dipaksa untuk menghapus foto-foto yang diambilnya saat meliput massa yang diamankan polisi.

Wildan menceritakan bahwa insiden itu terjadi ketika ia mencoba memastikan jumlah demonstran yang ditahan setelah aksi berlangsung. ''Saya masuk ke dalam gerbang untuk mencari tahu jumlah pastinya. Saat itu, saya melihat ada 25 orang yang duduk berjejer di bawah. Saya bertanya kepada polisi di lokasi, dan mereka membenarkan bahwa itu massa yang diamankan. Lalu saya spontan mengambil gambar,” ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (25/3).

Namun, tak lama setelahnya, seorang anggota polisi menghampiri dan meminta agar foto tersebut dihapus. "Dia bilang, ‘Mas, ini masih diperiksa dan belum selesai, jadi mohon dihapus fotonya,’ kata Wildan menirukan ucapan polisi tersebut.

Wildan sempat menjelaskan bahwa foto itu hanya untuk keperluan pencatatan, tetapi polisi tetap memaksa. “Saya sudah bilang kalau ini hanya untuk mendata jumlahnya, tapi tetap dipaksa hapus. Akhirnya, saya dengan kondisi seperti itu, ya terpaksa menghapusnya,” tuturnya.

Tak berhenti di situ, polisi juga memastikan foto-foto tersebut benar-benar terhapus hingga ke folder sampah di perangkat Wildan. "Sampai-sampai saya diminta menghapusnya dari folder recovery," tambahnya.

Beruntung, Wildan tidak mengalami kekerasan fisik seperti Rama Indra. Namun, ia menilai tindakan tersebut telah menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi membatasi kebebasan pers.

Terkait langkah selanjutnya, Wildan mengaku belum berencana mengambil tindakan hukum. Namun, ia mendapatkan pendampingan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya. “Dari AJI sudah menghubungi saya untuk membuat pernyataan sikap. Mereka juga meminta saya menyusun kronologi kejadian. Kalau ada perkembangan lebih lanjut, saya diminta menghubungi mereka,” jelasnya.

AJI Surabaya telah mengecam insiden ini dan menegaskan bahwa menghapus atau menghalangi dokumentasi yang dilakukan jurnalis adalah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Kasus yang menimpa Wildan dan Rama menambah daftar panjang tekanan terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi. AJI dan komunitas jurnalis berharap aparat lebih memahami peran pers dalam demokrasi dan menghentikan praktik intimidasi terhadap wartawan di lapangan. (*)

 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore