
Massa aksi tolak UU TNI menyampaikan tuntutannya di depan Gedung Negara Grahadi, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025). (Riana Setiawan/ Jawa Pos)
JawaPos.com-Intimidasi terhadap jurnalis terjadi dalam aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di Surabaya. Tak hanya Rama Indra, wartawan beritajatim.com yang mengalami kekerasan fisik, Wildan Pratama, wartawan Suara Surabaya, juga mendapatkan intimidasi dari aparat kepolisian. Meski tidak mengalami kekerasan fisik, Wildan dipaksa untuk menghapus foto-foto yang diambilnya saat meliput massa yang diamankan polisi.
Wildan menceritakan bahwa insiden itu terjadi ketika ia mencoba memastikan jumlah demonstran yang ditahan setelah aksi berlangsung. ''Saya masuk ke dalam gerbang untuk mencari tahu jumlah pastinya. Saat itu, saya melihat ada 25 orang yang duduk berjejer di bawah. Saya bertanya kepada polisi di lokasi, dan mereka membenarkan bahwa itu massa yang diamankan. Lalu saya spontan mengambil gambar,” ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (25/3).
Namun, tak lama setelahnya, seorang anggota polisi menghampiri dan meminta agar foto tersebut dihapus. "Dia bilang, ‘Mas, ini masih diperiksa dan belum selesai, jadi mohon dihapus fotonya,’ kata Wildan menirukan ucapan polisi tersebut.
Wildan sempat menjelaskan bahwa foto itu hanya untuk keperluan pencatatan, tetapi polisi tetap memaksa. “Saya sudah bilang kalau ini hanya untuk mendata jumlahnya, tapi tetap dipaksa hapus. Akhirnya, saya dengan kondisi seperti itu, ya terpaksa menghapusnya,” tuturnya.
Tak berhenti di situ, polisi juga memastikan foto-foto tersebut benar-benar terhapus hingga ke folder sampah di perangkat Wildan. "Sampai-sampai saya diminta menghapusnya dari folder recovery," tambahnya.
Beruntung, Wildan tidak mengalami kekerasan fisik seperti Rama Indra. Namun, ia menilai tindakan tersebut telah menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi membatasi kebebasan pers.
Terkait langkah selanjutnya, Wildan mengaku belum berencana mengambil tindakan hukum. Namun, ia mendapatkan pendampingan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya. “Dari AJI sudah menghubungi saya untuk membuat pernyataan sikap. Mereka juga meminta saya menyusun kronologi kejadian. Kalau ada perkembangan lebih lanjut, saya diminta menghubungi mereka,” jelasnya.
AJI Surabaya telah mengecam insiden ini dan menegaskan bahwa menghapus atau menghalangi dokumentasi yang dilakukan jurnalis adalah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Kasus yang menimpa Wildan dan Rama menambah daftar panjang tekanan terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi. AJI dan komunitas jurnalis berharap aparat lebih memahami peran pers dalam demokrasi dan menghentikan praktik intimidasi terhadap wartawan di lapangan. (*)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
