
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ajak warga untuk aktif awasi peredaran minuman keras selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025. (Humas Pemkot Surabaya).
JawaPos.com - Menjelang Lebaran 2025, Pemkot Surabaya berkomitmen memberantas praktik-praktik yang berpotensi merusak moral dan kaidah agama. Salah satunya terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi secara terang-terangan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan peredaran miras di Kota Pahlawan. Terlebih selama bulan Ramadhan dan Lebaran.
"Semua warga ikut turun mengawasi dan melaporkan (peredaran miras). Saya tekankan bahwa membangun Surabaya itu tidak bisa sendiri," tutur Eri seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (24/3).
Menurutnya, menjaga ketentramanan dan keamanan umun (trantibum) adalah kewajiban bersama. Bukan hanya Pemerintah Kota (Pemkot), tetapi juga masyarakat dan aparat penegak hukum, seperti Polisi dan TNI.
Politisi yang akrab disapa Cak Eri itu menegaskan, izin penjualan miras di Surabaya di jual di tempat-tempat khusus dan bergantung pada bagaimana kandungan kadar alkoholnya, seperti Root Beer masih diperbolehkan.
"Ayo bareng-bareng, jangan setelah itu tidak ada masukan, tidak ada pemberitahuan maka kita tidak bisa maksimal, karena mihol ini kita bergerak bersama melakukan pengawasan bersama Forkopimda dan kepolisian," imbuhnya.
Terakhir, Wali Kota Surabaya mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran miras ilegal atau yang melanggar ketentuan. Ini demi menjaga kondusifitas Kota Pahlawan.
"Mari kita jaga bersama kota ini agar tetap aman dan damai, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri dan Nyepi. Bagaimana pengawasan berjalan lancar, saya berharap pengawasan dilakukan bersama atau sinergi," tukasnya.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025, Pemkot Surabaya berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol di masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idulfitri (Lebaran).
"Pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025," tutur Eri Cahyadi di dalam SE, dikutip Senin (24/3). (*)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
