Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Maret 2025 | 20.30 WIB

Jelang Lebaran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Aktif Awasi Peredaran Miras

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ajak warga untuk aktif awasi peredaran minuman keras selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025. (Humas Pemkot Surabaya). - Image

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ajak warga untuk aktif awasi peredaran minuman keras selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025. (Humas Pemkot Surabaya).

JawaPos.com - Menjelang Lebaran 2025, Pemkot Surabaya berkomitmen memberantas praktik-praktik yang berpotensi merusak moral dan kaidah agama. Salah satunya terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi secara terang-terangan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan peredaran miras di Kota Pahlawan. Terlebih selama bulan Ramadhan dan Lebaran.

"Semua warga ikut turun mengawasi dan melaporkan (peredaran miras). Saya tekankan bahwa membangun Surabaya itu tidak bisa sendiri," tutur Eri seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (24/3).

Menurutnya, menjaga ketentramanan dan keamanan umun (trantibum) adalah kewajiban bersama. Bukan hanya Pemerintah Kota (Pemkot), tetapi juga masyarakat dan aparat penegak hukum, seperti Polisi dan TNI.

Politisi yang akrab disapa Cak Eri itu menegaskan, izin penjualan miras di Surabaya di jual di tempat-tempat khusus dan bergantung pada bagaimana kandungan kadar alkoholnya, seperti Root Beer masih diperbolehkan.

"Ayo bareng-bareng, jangan setelah itu tidak ada masukan, tidak ada pemberitahuan maka kita tidak bisa maksimal, karena mihol ini kita bergerak bersama melakukan pengawasan bersama Forkopimda dan kepolisian," imbuhnya.

Terakhir, Wali Kota Surabaya mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran miras ilegal atau yang melanggar ketentuan. Ini demi menjaga kondusifitas Kota Pahlawan.
 
"Mari kita jaga bersama kota ini agar tetap aman dan damai, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri dan Nyepi. Bagaimana pengawasan berjalan lancar, saya berharap pengawasan dilakukan bersama atau sinergi," tukasnya.
 
Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025, Pemkot Surabaya berupaya membatasi peredaran minuman beralkohol di masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idulfitri (Lebaran).

"Pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan atau menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025," tutur Eri Cahyadi di dalam SE, dikutip Senin (24/3). (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore