Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Maret 2025 | 16.38 WIB

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Pemkot Jelaskan Tanah Tak Bertuan, Surat Ijo, dan Aset BUMN

Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai. (Indra Setiawan/Antara) - Image

Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai. (Indra Setiawan/Antara)

JawaPos.com–Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberikan kejelasan terkait tanah tak bertuan. Lahan tersebut dapat dimanfaatkan warga serta menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Bahtiyar di Kota Surabaya mengatakan masalah klasik terkait tanah seperti Surat Ijo, tanah milik Pertamina, tanah milik PT Kereta Api, masih sering terjadi dan belum terselesaikan.

”Misalnya saja di wilayah Sawunggaling, ada beberapa lokasi tetapi yang masih belum jelas bahwa ini punya PT Kereta Api, PT Pertamina,” ujar Bahtiyar Rifai seperti dilansir dari Antara.

Lalu, ada juga di wilayah Pacar Keling, Kalasan, warga dan PT Kereta Api sama-sama mempunyai argumen terkait tanah yang ditinggali tersebut.

”Masalah seperti itu sampai saat ini masih belum ada penyelesaian, baik dari instansi terkait atau pun bahkan yang lainnya. Tetapi untuk Surat Ijo, memang jelas karena itu merupakan aset Pemkot, tetapi yang milik BUMN ini harus ada solusi,” kata Bahtiyar Rifai.

Bahtiyar mencontohkan, ketika ada sebuah organisasi, perusahaan, atau sebuah lembaga swadaya masyarakat, yang bertempat tinggal di wilayah itu, khususnya di lokasi lahan eks PT Kereta Api atau tanah aset Pertamina biasanya diminta kelurahan untuk melampirkan keterangan tanah. Padahal, ada beberapa lokasi tanah yang mereka kontrak dengan BUMN, bahkan ada juga yang tidak kontrak karena sudah hampir 50 tahun mereka menempati lahan tersebut dan tidak ada yang pernah merasa memiliki, baik itu perorangan maupun instansi.

”Nah ketika ada hal seperti ini, ini akan menyusahkan warga masyarakat ketika melakukan proses administrasi masalah domisili,” ungkap Bahtiyar.

Untuk itu, menurut dia, perlu langkah konkret dan bijak dari Pemkot Surabaya memberikan keterangan bahwa di lokasi tersebut ada bukti kepemilikan.

”Mungkin ke depan setiap per dua tahun atau setahun sekali ada perpanjangan domisili untuk menghindari hal-hal yang tidak diingat kemudian hari,” ucap Bahtiyar Rifai.

Selain itu, Bahtiyar juga meminta agar Pemkot Surabaya hadir karena mayoritas masalah Surat Ijo di beberapa wilayah belum terselesaikan.

”Selain pemkot, pemerintah pusat juga harus hadir karena bagaimana pun Surabaya ini merupakan kota terbesar kedua,” tandas Bahtiyar Rifai.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore