JawaPos.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan di wilayah Bojonegoro. Pelaku berinisial QMR (31), warga Kecamatan Malo, Bojonegoro, ditangkap karena menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kasubdit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa, mengungkapkan bahwa kasus itu bermula dari penyelidikan terhadap kelangkaan pupuk di Jawa Timur. “Tim Unit I Subdit Tipidter melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kelangkaan ini disebabkan oleh oknum yang memperjualbelikan pupuk subsidi secara ilegal di Bojonegoro,” ujarnya di Surabaya.
Dari hasil operasi yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 46 sak pupuk bersubsidi dengan total berat 2,3 ton. Rinciannya, 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 7,5 juta hasil penjualan serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi ilegal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi seharusnya untuk Urea: Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak (50 kg) dan NPK Phonska: Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per sak (50 kg).
Namun, pelaku menjual pupuk tersebut dengan harga jauh lebih tinggi. “Pelaku menjual pupuk subsidi dengan harga Rp 200.000 per sak, baik untuk jenis NPK maupun Urea. Padahal, harga resminya tidak sampai Rp 120 ribu per sak,” jelas AKBP Damus.
Dari hasil pemeriksaan, QMR mengaku mendapatkan pupuk subsidi dari seorang berinisial HA asal Lamongan. Ia membeli pupuk dengan harga Rp 135.000 per sak, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 200.000 per sak. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, pelaku diperkirakan telah menjual sekitar 30 ton pupuk subsidi, dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 juta.
Atas perbuatannya, QMR dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ia juga dikenakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan serta beberapa regulasi terkait distribusi pupuk bersubsidi.
“Pelaku terancam hukuman dua tahun penjara karena telah memperdagangkan barang dalam pengawasan secara ilegal, yang berdampak pada kelangkaan pupuk di wilayah Jawa Timur,” kata Damus.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. “Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku-pelaku yang menyalahgunakan pupuk subsidi, karena ini menyangkut kesejahteraan petani,” papar dia. (*)