Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Maret 2025 | 01.28 WIB

Segini Besaran THR Karyawan Lama dan Karyawan Baru yang Harus Dibayarkan pada Lebaran 2025

Ilustrasi uang THR. (Ekoanug/Pixabay) - Image

Ilustrasi uang THR. (Ekoanug/Pixabay)

 
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa besaran THR lebaran bagi karyawan lama dan baru di perusahaan swasta berbeda-beda. Salah satunya disesuaikan dengan masa kerja.
 
 
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang resmi dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (11/3).
 
Yassierli menyampaikan bahwa besaran THR untuk karyawan lama dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.
 
"Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3).
 
"Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," sambungnya.
 
Lantas, berapa besaran THR bagi karyawan baru?
 
Begini cara hitung besaran THR bagi karyawan baru
 
Mengutip SE Menaker nomor 3 poin b, bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.
 
Adapun besaran THR karyawan baru akan diberikan sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:
 
Masa kerja/12 x 1 bulan upah
 
Sehingga, apabila ada seorang karyawan swasta yang baru bekerja 8 bulan terhitung sejak Agustus 2024 dengan gaji perbulan setara UMR Jakarta sebesar Rp 5.396.761, maka akan mendapat THR sebesar Rp 3.597.840. (*)
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore