Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Maret 2025 | 00.46 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Kebonsari, Ungkap Jaringan Narkoba dari Jombang

DAC, pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang menyimpan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram di kediamannya. (Istimewa) - Image

DAC, pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang menyimpan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram di kediamannya. (Istimewa)

JawaPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DAC (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Kebonsari, Surabaya, pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka aktif dalam peredaran narkotika," ujar AKBP Suria Miftah, Kamis (6/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, D A C mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial R alias B, yang kini berstatus buronan (DPO). Barang haram tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tersangka mengaku telah lima kali menerima sabu dari R alias B dan mengedarkannya sesuai perintah," ungkap Suria.

Dalam setiap transaksi, D A C mendapatkan komisi antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu R alias B untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, DAC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami terus berupaya memberantas jaringan peredaran narkotika di Surabaya dan meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan," tutur AKP Rina Shanty.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore