Baca Juga: Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Nyatakan Stabilitas Harga dan Pembangunan Desa Harus Jadi Prioritas di 100 Hari Khofifah-EmilHal ini mendapat atensi dari Satpol PP Kota Surabaya. Mereka akan memperketat pengawasan terhadap RHU-RHU selama Ramadhan agar merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dan segera melapor apabila menemukan pihak-pihak yang melanggar aturan Ramadhan.
“Masyarakat dapat menginfokan kepada kami jika menemui adanya tempat RHU yang masih buka. Dari informasi masyarakat tersebut akan kami tindak lanjut bersama dinas terkait,” tutur Agnis di Surabaya, Selasa (4/3).
Meski begitu, untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari, ada baiknya menyimak kembali isi Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan 11 poin instruksi. Baik itu berupa imbauan, larangan, maupun pembatasan hal-hal yang berisiko mengganggu ibadah di bulan Ramadhan.
“Surat edaran ini dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Surabaya,” tutur Eri dalam SE, dikutip Selasa (4/3).
Berikut 11 poin yang tercantum dalam SE Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri:1. Pedoman Ibadah: Ibadah di masjid/musala harus tertib. Takjil dan zakat diatur untuk menghindari kerumunan. Penggunaan pengeras suara sesuai aturan, salat Idul Fitri mengikuti kebijakan pemerintah, dan antisipasi provokasi di media sosial/cetak;
2. Kegiatan Buka Puasa atau Sahur: Restoran dapat buka puasa bersama tanpa mencolok. Patroli sahur harus tertib, sahur bersama wajib lapor aparat, dan warga diminta tidak berkumpul di tempat berbahaya. Orang tua diminta mengawasi anak agar tidak melakukan aktivitas berbahaya;
3. Penutupan Tempat Hiburan: Diskotik, karaoke, pub, rumah biliard, dan bioskop dilarang buka atau beroperasi pada waktu tertentu selama Ramadan;
4. Larangan Alkohol: Dilarang menjual dan mengedarkan alkohol selama Ramadan dan Idul Fitri;
5. Larangan Petasan: Membuat, menjual, atau menyalakan petasan dilarang untuk menghindari bahaya kebakaran;
6. Kondusifitas: Masyarakat diharapkan menjaga ketertiban dan toleransi selama Ramadan dan Idul Fitri;
7. Pengawasan: Pengawasan dilakukan oleh perangkat daerah, TNI, POLRI, serta tokoh agama dan masyarakat;
8. Antisipasi Cuaca: Warga diminta waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem;
9. Operasi Ketertiban: Aparat akan menindak pelanggaran seperti warung pangku, judi, peredaran miras ilegal, balap liar, perang sarung, parkir liar, dan pungutan liar;
10. Tanggap Darurat: Warga dapat menghubungi Pos Polisi, Call Center 110, atau Command Center 112 untuk kondisi darurat;
11. Sanksi: Pelanggaran SE akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” tandas Eri.
(*)