Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Februari 2025 | 02.54 WIB

Massa GRIB Jaya Geruduk Dr. Soetomo, Eksekusi Rumah Batal Dilakukan

Massa GRIB Jaya Jawa Timur padati kawasan Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, bela pemilik rumah yang rumahnya hendak dieksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa). - Image

Massa GRIB Jaya Jawa Timur padati kawasan Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, bela pemilik rumah yang rumahnya hendak dieksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa).

JawaPos.com – Ratusan anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur memadati kawasan Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, Kamis (27/2). Mereka turun ke jalan untuk membela pemilik rumah yang rumahnya hendak dieksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
Pembina GRIB Jaya Jatim, David Andreasmito, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap warga yang membutuhkan bantuan. Dari atas mobil komando, ia menyerukan penolakan terhadap eksekusi tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa eksekusi ditunda, tapi kami tetap meminta agar eksekusi ini dibatalkan,” ujarnya lantang.
 
Setelah ada kepastian bahwa eksekusi rumah tersebut ditunda, massa membubarkan diri sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, David menegaskan bahwa mereka akan kembali turun ke jalan jika eksekusi tetap dijalankan.
 
Sementara itu, Jurusita PN Surabaya, Darwanto, membenarkan bahwa eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 ditunda. Alasannya, belum ada rekomendasi dari Polrestabes Surabaya terkait pengamanan proses eksekusi. "Ketua PN Surabaya memutuskan untuk menunda eksekusi atas pertimbangan keamanan dari kepolisian," jelasnya.
 
Perkara sengketa rumah ini bermula dari gugatan Ra Tri Kumala Dewi yang diajukan ke PN Surabaya pada 15 Februari 2025. Ia menggugat Handoko Wibisono, Astrid Rahmawati, dan Ninik Sutjiati, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
 
 
Penasihat hukum penggugat, Taufan Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini sudah berlarut-larut sejak lama. Penggugat awalnya adalah Hamzah Tedjasukmana yang kalah dalam Peninjauan Kembali (PK). Setelah itu, rumah tersebut dijual berturut-turut hingga akhirnya berujung pada gugatan baru. "Seharusnya jika PK sudah berkekuatan hukum tetap, gugatan yang muncul belakangan tidak bisa mengubah keputusan sebelumnya," kata Taufan.
 
Ia juga menyoroti kejanggalan terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas rumah tersebut. Menurutnya, penggugat memiliki bukti bahwa rumah itu awalnya diberikan sebagai hadiah kepada Ra Tri dari ayahnya.
 
"Kami punya bukti pembelian dari Angkatan Laut, karena rumah ini dulunya dibangun oleh AL. Sementara Handoko Wibisono tidak pernah membangun, tidak memiliki IMB, dan hanya melakukan jual beli tanah serta bangunan," tegasnya.
 
Dalam gugatan bernomor 151/Pdt.G/2025/PN Sby, Ra Tri meminta PN Surabaya mengakui bahwa kepemilikannya atas rumah tersebut sah menurut hukum. Ia juga menuntut pembatalan akta jual beli yang dibuat pada 11 November 2016.
 
Tak hanya itu, penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp 11 miliar dari para tergugat. Ia mengklaim mengalami kerugian immateriil akibat tekanan psikologis yang berat, yang ia taksir setidaknya senilai Rp 10 miliar.
 
Penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan sanksi denda Rp 1 juta per hari kepada para tergugat jika mereka tidak segera menjalankan putusan.
 
Meski eksekusi rumah ini telah ditunda, sengketa hukumnya masih belum selesai. Dengan tarik ulur yang terus berlangsung, bukan tak mungkin GRIB Jaya Jatim akan kembali turun ke jalan untuk mengawal kasus ini.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore