Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 April 2023 | 03.58 WIB

Kristhiono Gunarso Jual Surat Berharga Bodong Senilai Rp 49 Miliar

MEMBELA DIRI: Kristhiono Gunarso (layar bawah) mendengarkan kesaksian Oon dalam sidang di PN Surabaya.

Kristhiono Gunarso, direktur utama PT Corpus Prima Mandiri, menjual surat berharga komersial dengan bunga yang menggiurkan. Namun, saat tiga nasabah menyetor uang Rp 49,5 miliar, bunga yang dijanjikan tidak pernah ada. Modal pun tidak kembali. Surat itu ternyata bodong.

---

KRISTHIONO menjual promissory notes (PN) dan medium-term notes (MTN). Dua produk itu adalah surat berharga komersial yang diterbitkan korporasi nonbank. Kristhiono merekrut agen-agen untuk menawarkan produk tersebut kepada nasabah.

Salah seorang nasabah yang tertarik adalah Oon Suhendi Widjaya. Dia menginvestasikan uangnya Rp 25 miliar setelah ditawari agen. Oon dijanjikan bunga 10 persen dan cash back 0,5 persen. Selain itu, voucher tur ke Jepang yang jika diuangkan sebesar Rp 75 juta.

”Atas penempatan uang oleh Oon, selanjutnya terdakwa Kristhiono menerbitkan lima lembar promissory notes (PN) yang ditandatangani terdakwa,” ungkap jaksa penuntut umum Darwis dalam surat dakwaannya.

Semestinya Oon mendapatkan bunga 10 persen per tahun, tetapi tidak menerimanya. Terdakwa Kristhiono telah menandatangani guarantee letter berkop surat Corpus yang isinya akan mengembalikan uang Oon.

”Namun, hingga saat ini tidak pernah memberikan penjelasan kepada Oon atas tidak dibayarnya bunga. Hingga demikian kerugian Oon mencapai Rp 25 miliar,” jelasnya.

Oon menyatakan, uang Rp 25 miliar itu disetorkan ke rekening PT Corpus secara bertahap sebanyak lima kali. Dia sebenarnya tidak begitu paham apa itu PN dan MTN.

”Sewaktu menawari, agen bilang seperti deposito. Saya anggap saja deposito,” ujar Oon saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Oon memang sudah akrab dengan deposito. Dia sebelumnya juga menjadi nasabah deposito di bank pelat merah. Karyawan bank itu pula yang mengajaknya untuk menginvestasikan uangnya dengan membeli PN di PT Corpus.

”Saya tidak tahu promissory produk Corpus. Setahu saya sama dengan deposito,” kata Oon.

Oon bukan satu-satunya korban Kristhiono. Dua nasabah lain, Lina Yahya dan Bambang Alamsyah, mengalami nasib serupa. Lina menyetorkan uang Rp 11 miliar dan Bambang Rp 13,5 miliar ke rekening PT Corpus.

Namun, keduanya juga tidak mendapatkan bunga yang dijanjikan. Uang yang sudah mereka setor juga tidak kembali. Total kerugian ketiga korban mencapai Rp 49,5 miliar.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore