Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Februari 2025 | 13.19 WIB

Warga Surabaya Wajib Tahu! Ini 11 Aturan Ramadhan yang Harus Dipatuhi

Pemkot Surrabaya mengeluarkan SE pelaksaaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Ada 11 aturan yang wajib dipatuhi. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemkot Surrabaya mengeluarkan SE pelaksaaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Ada 11 aturan yang wajib dipatuhi. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pada Sabtu (15/2), berisikan 11 poin. Baik itu berupa imbauan, larangan, maupun pembatasan hal-hal yang berisiko mengganggu ibadah di bulan Ramadan.

“Surat edaran ini dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Surabaya,” tutur Eri dalam SE, dikutip Jumat (21/2).

Berikut 11 poin yang tercantum dalam SE Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri:

1. Pedoman Ibadah: Ibadah di masjid/musala harus tertib. Takjil dan zakat diatur untuk menghindari kerumunan. Penggunaan pengeras suara sesuai aturan, salat Idul Fitri mengikuti kebijakan pemerintah, dan antisipasi provokasi di media sosial/cetak;

2. Kegiatan Buka Puasa atau Sahur: Restoran dapat buka puasa bersama tanpa mencolok. Patroli sahur harus tertib, sahur bersama wajib lapor aparat, dan warga diminta tidak berkumpul di tempat berbahaya. Orang tua diminta mengawasi anak agar tidak melakukan aktivitas berbahaya;

3. Penutupan Tempat Hiburan: Diskotik, karaoke, pub, rumah biliard, dan bioskop dilarang buka atau beroperasi pada waktu tertentu selama Ramadan;

Baca Juga: Kemalangan Berubah Jadi Keberuntungan, 6 Shio Berani Hadapi Tantangan

4. Larangan Alkohol: Dilarang menjual dan mengedarkan alkohol selama Ramadan dan Idul Fitri;

5. Larangan Petasan: Membuat, menjual, atau menyalakan petasan dilarang untuk menghindari bahaya kebakaran;

6. Kondusifitas: Masyarakat diharapkan menjaga ketertiban dan toleransi selama Ramadan dan Idul Fitri;

7. Pengawasan: Pengawasan dilakukan oleh perangkat daerah, TNI, POLRI, serta tokoh agama dan masyarakat;

8. Antisipasi Cuaca: Warga diminta waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem;

Baca Juga: Jika 8 Pengalaman Ini Terdengar Familiar, Berarti Anda Telah Menjalani Kehidupan yang Lebih Kaya Dibandingkan Orang Lain

9. Operasi Ketertiban: Aparat akan menindak pelanggaran seperti warung pangku, judi, peredaran miras ilegal, balap liar, perang sarung, parkir liar, dan pungutan liar;

10. Tanggap Darurat: Warga dapat menghubungi Pos Polisi, Call Center 110, atau Command Center 112 untuk kondisi darurat;

11. Sanksi: Pelanggaran SE akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” tandas Eri.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore