Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Februari 2025 | 05.46 WIB

6 Bangunan di Lahan RTH Jalan Tenggilis Surabaya Dibongkar Satpol PP, Apa Alasannya?

Petugas Satpol PP saat melakukan pembongkaran terhadap 6 bangli di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Petugas Satpol PP saat melakukan pembongkaran terhadap 6 bangli di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Enam bangunan yang berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 896 meter persegi, Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Surabaya dibongkar secara paksa oleh petugas Satpol PP.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira. Ia mengatakan enam bangunan tersebut dibongkar lantaran tidak berizin alias bangli.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban (Bantip) yang diajukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya kepada Satpol PP," ujar Yudis, Kamis (13/2).


Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP Surabaya dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), yang mengoperasikan alat berat excavator untuk mempercepat pembongkaran.

"Untuk rekan-rekan Satpol PP membantu pemilik memindahkan barang-barang milik mereka, seperti kayu-kayu bangunan, atap seng, serta kami juga memindahkan gerobak jualan milik pemilik bangunan di sana," imbuhnya.

Satpol PP Kota Surabaya juga menggandeng PLN untuk memutus aliran listrik bangunan liar yang hendak dibongkar. Yudis menuturkan bahwa ada 60 personel Satpol PP yang dikerahkan.

Baca Juga: Polres Metro Jaksel Kantongi Alat Bukti Vadel Badjideh Dijerat Pasal Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Lebih lanjut, Yudis menekankan pentingnya pengawasan berkala terhadap aset milik Pemkot Surabaya. Dengan begitu, penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah, bisa dicegah.

"Tugas kami melakukan penertiban sesuai Bantip yang dilayangkan kepada kami. Untuk rencana ke depan terkait tanah aset ini, kami serahkan kembali kepada dinas terkait, yakni BPKAD selaku dinas pengampu," tandasnya.

 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore