Pengacara Razman Arif Nasution. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Aparat kepolisian memastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka. Mereka sudah melakukan serangkaian proses hukum hingga pemuda yang pernah menjalin asmara dengan Laura Meizani alias Lolly itu dijerat menggunakan pasal persetubuhan anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi menyampaikan hal itu kepada awak media pada Kamis malam (13/2). Dia menyampaikan bahwa penetapan Vadel sebagai tersangka melalui beberapa tahapan.
Termasuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Hari ini, Vadel diperiksa oleh penyidik lebih kurang lima jam. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB.
”VA (Vadel) sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. dengan lebih kurang juga empat sampai lima jam waktu pemeriksaan diselingi istirahat,” ungkap Nurma kepada awak media.
Baca Juga: Vadel Badjideh Minta Merokok Usai Ditetapkan Tersangka Terkait Laporan Nikita Mirzani
Setelah itu, Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara sekitar pukul 19.30 WIB. Tahapan tersebut disaksikan oleh beberapa pihak, termasuk diantaranya Polda Metro Jaya. Hasilnya, aparat kepolisian yakin mereka sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memproses hukum Vadel sebagai tersangka. Baik alat bukti yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli, maupun hasil visum.
”Yang kami terapkan di sini adalah Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Nurma.
Dia memastikan bahwa barang bukti tersebut sudah dipegang oleh penyidik. Baik barang bukti yang bersumber dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun barang bukti lainnya. Polres Metro Jaksel yakin barang bukti tersebut sudah cukup untuk menetapkan Vadel menjadi tersangka. Selanjutnya, mereka akan terus melakukan pendalaman untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut.
Penetapan Vadel sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jaksel. Pesohor yang kerap dipanggil Nyai itu melaporkan vadel dengan nomor laporan polisi LP/B/2011/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan tersebut, Polres Metro Jaksel menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Mereka juga menggali keterangan dari sejumlah saksi, baik terlapor, terduga korban, maupun pelapor.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
