Pengacara Razman Arif Nasution. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Aparat kepolisian memastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka. Mereka sudah melakukan serangkaian proses hukum hingga pemuda yang pernah menjalin asmara dengan Laura Meizani alias Lolly itu dijerat menggunakan pasal persetubuhan anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi menyampaikan hal itu kepada awak media pada Kamis malam (13/2). Dia menyampaikan bahwa penetapan Vadel sebagai tersangka melalui beberapa tahapan.
Termasuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Hari ini, Vadel diperiksa oleh penyidik lebih kurang lima jam. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB.
”VA (Vadel) sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. dengan lebih kurang juga empat sampai lima jam waktu pemeriksaan diselingi istirahat,” ungkap Nurma kepada awak media.
Baca Juga: Vadel Badjideh Minta Merokok Usai Ditetapkan Tersangka Terkait Laporan Nikita Mirzani
Setelah itu, Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara sekitar pukul 19.30 WIB. Tahapan tersebut disaksikan oleh beberapa pihak, termasuk diantaranya Polda Metro Jaya. Hasilnya, aparat kepolisian yakin mereka sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memproses hukum Vadel sebagai tersangka. Baik alat bukti yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli, maupun hasil visum.
”Yang kami terapkan di sini adalah Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Nurma.
Dia memastikan bahwa barang bukti tersebut sudah dipegang oleh penyidik. Baik barang bukti yang bersumber dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun barang bukti lainnya. Polres Metro Jaksel yakin barang bukti tersebut sudah cukup untuk menetapkan Vadel menjadi tersangka. Selanjutnya, mereka akan terus melakukan pendalaman untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut.
Penetapan Vadel sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jaksel. Pesohor yang kerap dipanggil Nyai itu melaporkan vadel dengan nomor laporan polisi LP/B/2011/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan tersebut, Polres Metro Jaksel menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Mereka juga menggali keterangan dari sejumlah saksi, baik terlapor, terduga korban, maupun pelapor.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
