Pengacara Razman Arif Nasution. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Aparat kepolisian memastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka. Mereka sudah melakukan serangkaian proses hukum hingga pemuda yang pernah menjalin asmara dengan Laura Meizani alias Lolly itu dijerat menggunakan pasal persetubuhan anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi menyampaikan hal itu kepada awak media pada Kamis malam (13/2). Dia menyampaikan bahwa penetapan Vadel sebagai tersangka melalui beberapa tahapan.
Termasuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Hari ini, Vadel diperiksa oleh penyidik lebih kurang lima jam. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB.
”VA (Vadel) sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. dengan lebih kurang juga empat sampai lima jam waktu pemeriksaan diselingi istirahat,” ungkap Nurma kepada awak media.
Baca Juga: Vadel Badjideh Minta Merokok Usai Ditetapkan Tersangka Terkait Laporan Nikita Mirzani
Setelah itu, Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara sekitar pukul 19.30 WIB. Tahapan tersebut disaksikan oleh beberapa pihak, termasuk diantaranya Polda Metro Jaya. Hasilnya, aparat kepolisian yakin mereka sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memproses hukum Vadel sebagai tersangka. Baik alat bukti yang berupa keterangan saksi, keterangan ahli, maupun hasil visum.
”Yang kami terapkan di sini adalah Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” terang Nurma.
Dia memastikan bahwa barang bukti tersebut sudah dipegang oleh penyidik. Baik barang bukti yang bersumber dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun barang bukti lainnya. Polres Metro Jaksel yakin barang bukti tersebut sudah cukup untuk menetapkan Vadel menjadi tersangka. Selanjutnya, mereka akan terus melakukan pendalaman untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut.
Penetapan Vadel sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jaksel. Pesohor yang kerap dipanggil Nyai itu melaporkan vadel dengan nomor laporan polisi LP/B/2011/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan tersebut, Polres Metro Jaksel menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Mereka juga menggali keterangan dari sejumlah saksi, baik terlapor, terduga korban, maupun pelapor.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
