Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Februari 2025 | 22.21 WIB

Buntut Kasus Kekerasan Seksual, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dorong Perda Panti Asuhan

Ilustrasi pelecehan anak. Andre Angkawijaya/Antara

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi akhirnya buka suara terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pemilik panti asuhan, Nurherwanto Kamaril (NK), 61 tahun, terhadap anak asuhnya.
 
Kasus tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat Kota Pahlawan. Pertama-tama, Eri Cahyadi menyampaikan prihatin atas peristiwa yang menimpa korban. 
 
Untuk mencegah kejadian terulang di kemudian hari, ia mengungkapkan bahwa saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menggodok peraturan daerah (Perda) Panti Asuhan.
 
"Kemarin kita minta kepada DPRD Kota Surabaya untuk membuat Perda Panti Asuhan. Sudah saya koordinasikan kepada komisi D, semoga segera," tuturnya ditemui di Surabaya, Jumat (7/2).
 
Menurutnya, petapan regulasi terkait panti asuhan di Surabaya penting dilakukan. Sebab, jumlah panti asuhan di kota ini terus bertambah. Belum lagi, banyak penghuni panti asuhan yang ternyata bukan warga asli Surabaya.
 
Eri lantas bercerita bahwa ada segelintir oknum yang dengan sengaja mendirikan panti asuhan, hanya karena untuk mendapatkan bantuan maupun sumbangan. Penghuninya mereka bawa dari luar Kota Surabaya.
 
"Insyaallah dengan Perda itu, maka kita bisa membatasi pendirian panti asuhan dengan syarat-syarat (yang lebih ketat). Kalau semua panti asuhan ajak orang luar, lalu di masukkan di surabaya, ya sulit," imbuh Eri.
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan pemilik panti asuhan di Surabaya, NK, 61 tahun, sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya, Senin (3/2).
 
Kasus ini terungkap setelah korban, yakni anak perempuan berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan dan mendatangi pelapor berinisial S. Pelapor kemudian meminta bantuan hukum kepada UKBH FH Unair.
 
Pada Kamis (30/1), UKBH FH Universitas Airlangga Surabaya, melaporkan NK ke Polda Jatim, dengan laporan Nomor: LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan Anak.
 
 
Atas perbuatannya, pelaku NK dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Noṃor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
 
NK juga dijerat dengan Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore