Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Desember 2024 | 03.35 WIB

Peziarah Sunan Ampel Dipaksa Bayar Rp 20 Ribu, Begini Langkah Dishub Surabaya Atasi Jukir Nakal

Penanganan juru parkir liar di kawasan wisata religi Sunan Ampel Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Penanganan juru parkir liar di kawasan wisata religi Sunan Ampel Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

 
JawaPos.com - Juru parkir (jukir) liar ternyata masih hidup di tengah aktifitas Kota Surabaya. Praktik semacam jelas meresahkan sekaligus merugikan masyarakat. Mereka kerap menarik tarif lebih tinggi dari tiket yang tertera.
 
Seperti yang terjadi baru-baru ini di kawasan wisata religi Sunan Ampel. Dalam video yang beredar luas di media sosial, peziarah hendak membayar parkir Rp 5 ribu sesuai karcis. Namun, jukir menolak dan meminta Rp 20 ribu.
 
Video yang diunggah akun instagram @reels.surabaya itu, sontak mengundang beragam komentar dari warganet. Mendengar peristiwa ini, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan tidak tinggal diam.
 
 
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap juru parkir, yang tidak mematuhi aturan di kawasan religi Sunan Ampel.
 
Sebagai langkah awal, Dishub Kota Surabaya memberikan teguran tegas kepada sang jukir. Sebelum kemudian dibawa ke pihak berwajib untuk penindakan tindak pidana ringan (tipiring), berupa sanksi denda di pengadilan.
 
"Benar, jukir di area parkir tepi jalan umum (TJU) kompleks Sunan Ampel meminta tarif parkir melebihi aturan. Kami langsung menindaknya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Semampir," ujar Jeane dalam keterangannya, Kamis (12/12). 
 
 
Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada dua orang yang dikenakan hukuman tipiring. Mereka adalah juru parkir utama dan juru parkir pembantu yang tidak mematuhi aturan dan merugikan masyarakat.
 
Dishub Kota Surabaya juga telah melakukan pembinaan kepada juru parkir-juru parkir di kawasan Ampel. Ini sebagai upaya agar praktik menarik tarif tidak sesuai karcis tidak terjadi kembali. 
 
"Para jukir juga diminta menandatangani surat pernyataan, apabila jukir menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka izinnya akan langsung dicabut," tukas Jeane. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore