
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. (Indra Setiawan/Antara)
JawaPos.com–Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendesak verifikasi ulang Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C). Hal itu untuk memastikan penjualan minuman beralkohol di Surabaya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia mengaku khawatir mengenai kelayakan dan keaktifan SKPL-B dan SKPL-C yang telah dikeluarkan pemerintah setempat. SKPL-B dan SKPL-C adalah izin yang diberikan kepada pedagang untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar tertentu, yang hanya boleh diperdagangkan di tempat-tempat yang memiliki izin khusus.
”Penting bagi kami untuk melakukan verifikasi ulang guna memastikan apakah izin yang telah diterbitkan masih aktif dan sesuai dengan peraturan terbaru. Langkah ini bertujuan agar hanya pelaku usaha yang memenuhi syarat yang berhak menjual minuman beralkohol, serta untuk menghindari potensi penyalahgunaan izin yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yona seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, golongan B dan C mengacu pada kategori minuman beralkohol dengan kadar alkohol tertentu. Golongan B mencakup minuman beralkohol dengan kadar antara 5 hingga 20 persen, seperti bir dan anggur. Sedangkan Golongan C mencakup minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 20 persen, seperti whiskey, vodka, dan minuman keras lainnya.
”Verifikasi bertujuan untuk memeriksa keabsahan SKPL-B dan SKPL-C yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata Yona Bagus Widyatmoko.
Dia mengatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap status izin tersebut untuk memastikan bahwa tempat-tempat penjual minuman beralkohol masih memenuhi persyaratan yang berlaku. Serta tidak ada izin yang sudah kedaluwarsa atau tidak relevan dengan regulasi terbaru.
Yona juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Satpol PP, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
”Jangan sampai ada izin yang sudah tidak valid, namun masih digunakan untuk menjual minuman beralkohol. Pemerintah harus memperbarui data secara menyeluruh untuk memastikan semuanya terpantau dengan baik," katanya.
Dengan verifikasi yang menyeluruh, diharapkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Surabaya dapat lebih ketat, sesuai dengan regulasi yang ada, serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda.
Dia mengungkapkan keprihatinannya terkait kemudahan akses minuman beralkohol melalui aplikasi dalam jaringan. Hal itu berisiko tinggi memicu penyalahgunaan, khususnya di kalangan remaja.
”Mereka hanya perlu meminjam akun orang dewasa yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, dan minuman keras akan sampai di depan pintu. Ini sangat berbahaya,” tutur Yona Bagus Widyatmoko.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
