Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 November 2024 | 18.54 WIB

Anak Jadi Korban Bully, Ivan Sugianto Malah Lakukan Perundungan, Kini Ditahan Polisi, Rekening pun Diblokir PPATK

Ivan Sugianto memakai baju tahanan usai ditangkap oleh aparat kepolisian di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (14/11). (Polda Jawa Timur)

JawaPos.com – Ivan Sugianto, pelaku intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, sudah ditetapkan Polrestabes Surabaya sebagai tersangka dan telah pula ditahan. Dia pun terancam hukuman 3 tahun.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyebut pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. "Untuk motifnya, saya kira-kira sudah pada tahu dan paham bahwa tersangka ini tidak terima anaknya di-bully," jelasnya dalam jumpa pers di Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) malam.

Ivan melakukan tindakan perundungan yang menjadikannya tersangka saat bubaran sekolah SMA Kristen Gloria 2. Dia menemui korban setelah mendapat aduan sang anak yang mengaku di-bully. Dalam insiden yang videonya kemudian beredar luas dan mendapat sorotan luas itu, Ivan tak hanya memerintah korban untuk jongkok, tapi juga –maaf– menggonggong.

Dia ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo pada Kamis pukul 16.00 setelah terbang dari Jakarta. Karena besarnya atensi masyarakat, meski yang menangani kasusnya Polrestabes Surabaya, Polda Jatim ikut turun tangan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polrestabes Surabaya dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam.

Menurut dia, sebelum dilakukan penahanan, tersangka juga terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan hasilnya dinyatakan sehat oleh tim dokter. Dari kasus tersebut, Dirmanto mengatakan, hingga saat ini tersangkanya hanya yang bersangkutan.

Meski demikian, pihaknya memungkinkan masih akan ada pemeriksaan saksi tambahan. Termasuk di antaranya dari saksi ahli.

Dirmanto pun mengimbau kepada para orang tua, jika anaknya berseteru dengan anak lain (kasus anak dengan anak, Red) seperti yang menjadi pemicu kasus ini, agar diselesaikan secara kekeluargaan. Baik dengan orang tua maupun dengan sekolah. "Tidak perlu marah-marah. Apalagi malah menambah memanaskan suasana," ujarnya.

Picu Trauma

Ditemui di kantornya di Surabaya kemarin (15/11), kuasa hukum SMA Kristen Gloria 2 Sudiman Sidabukke mengakui mengetahui penangkapan Ivan lewat berita. Sidabukke menyatakan, pihaknya secara proaktif membuat pengaduan karena adanya gangguan sejak peristiwa tersebut.

"Saat momen peristiwa itu, banyak orang tua murid ke sekolah dan meminta sejauh mana tanggung jawab sekolah terhadap anak didiknya. Karena kejadian itu juga sangat membawa trauma, sebab berlangsung pas bubaran sekolah,” tegasnya.

Pria yang sempat mengajar di Universitas Surabaya itu menjelaskan, pihak SMA Kristen Gloria 2 menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada aparat hukum. Tidak ada tuntutan spesifik untuk permohonan maaf pada publik maupun kompensasi finansial.

Sidabukke menjelaskan, meski mewakili sekolah, dia tidak berkomunikasi dengan pihak korban maupun orang tuanya. Dia mengakui, persoalan itu sederhana dan cukup banyak ditemui.

"Anak-anak saling bully itu tentu tidak boleh. Ada sanksinya, tapi ada cara penyelesaiannya. Cara penyelesaian (dalam kasus SMAK Gloria 2 dengan Ivan) itulah yang perlu dievaluasi karena tidak pada tempatnya,” ujarnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore