Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 November 2024 | 18.13 WIB

32 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Pemkot Surabaya Dinonaktifkan Sementara

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok. JawaPos.com). - Image

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok. JawaPos.com).

JawaPos.com – BPJS Kesehatan Surabaya menonaktifkan sementara sebanyak 32.000 peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI). Penonaktifan itu dilakukan karena penerimanya dinyatakan tidak memenuhi kriteria.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin mengatakan, ada 32.000 peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan.

Pihaknya memelototi data tersebut bersama dinas kesehatan (dinkes), dinas perindustrian dan tenaga kerja (disperinaker), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.

Hasilnya, kata Ina, sapaan akrab Hernina, ditemukan data warga yang tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan BPJS PBI. Ada pula warga yang sudah meninggal namun iurannya masih ditanggung pemkot.

”Untuk data ganda sudah minim. Yang masih ada adalah peserta jaminan yang ada di luar domisili. Lalu, data yang sudah meninggal, tapi masih tercantum,’’ terangnya seusai mengikuti hearing bersama Komisi D DPRD Surabaya kemarin (7/11).

Aktivasi Layanan BPJS yang Terblokir

Menurut Ina, warga yang kepesertaan BPJS-nya terblokir bisa mengaktifkannya kembali. Caranya, berkoordinasi dengan pemkot. Peserta yang dinonaktifkan karena domisilinya di luar Surabaya misalnya.

Mereka harus pindah kependudukan sesuai alamat tinggal. Bila dinyatakan meninggal dunia namun ternyata masih hidup, layanan BPJS akan direaktivasi.

”Jika yang nonaktif sebelumnya peserta mandiri atau kategori PPU, ada opsi pindah sebagai peserta PBI. Namun, mereka harus bersedia dilayani di kelas III,” papar Ina.

Peserta BPJS Nonaktif

Dari data BPJS Kesehatan Surabaya, ada 19,42 persen warga yang kepesertaannya nonaktif. Alasannya beragam. Mulai menunggak pembayaran hingga terkena PHK.

Ina mengaku, pihaknya sudah berupaya menghubungi peserta yang tidak aktif. Mereka diminta untuk mengaktifkannya kembali. Bila keberatan dengan nominal iuran, warga diarahkan untuk menjadi peserta PBI.

Namun, sebelum masuk sebagai penerima PBI, warga harus melunasi tunggakan sebelumnya. ”Setelah itu, pelayanan kesehatan tetap bisa diterima,” katanya.

Dukungan dari DPRD

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya William Wirakusuma meminta pemkot tidak mencoret kepesertaan BPJS warga yang ngekos. Sebab, terkadang mereka pindah kos, tetapi tidak melapor. ”Antisipasi agar tidak dicoret bagaimana?” papar politikus PSI itu.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore