Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Oktober 2024 | 16.46 WIB

Keluarga Pudjiono, Sopir Taksi Online yang Dibegal Maria Livia Menyiapkan Gugatan Perdata.

Maria Livia, pelaku begal taksi online, dipindahkan petugas ke tahanan khusus perempuan di Polrestabes Surabaya Rabu (2/10) lalu. Dari hasil tes urine, dia dinyatakan negatif narkoba. (Azami/Jawa Pos) - Image

Maria Livia, pelaku begal taksi online, dipindahkan petugas ke tahanan khusus perempuan di Polrestabes Surabaya Rabu (2/10) lalu. Dari hasil tes urine, dia dinyatakan negatif narkoba. (Azami/Jawa Pos)

SURABAYA – Keluarga Pudjiono, sopir taksi online yang dibegal Maria Livia, menyiapkan gugatan perdata. Itu dilakukan untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku. Kini pihak keluarga sedang memerinci berapa nilai kerugian yang akan dituntut.

Pengacara keluarga Pudjiono, Suhartono, mengatakan, Pudjiono menderita kerugian yang tidak sedikit akibat pembegalan tersebut. Sebab, korban yang kini dirawat di RSUD dr Soetomo karena luka tusuk pada leher dan dada membutuhkan banyak biaya untuk pemulihan kondisi kesehatannya.

”Pihak keluarga sempat bertanya, ini siapa yang membayar biayanya. Kalau semua dibebankan kepada keluarga korban, tentu tidak adil,” ujar Suhartono.

Pudjiono, kata Suhartono, juga berpotensi tidak bisa pulih seperti sediakala karena tusukan pelaku mengenai paru-paru dan saraf di lehernya. Luka itu bisa membuat korban tidak dapat mencari nafkah.

Padahal, Pudjiono adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan anaknya. Terlebih, mobil Pudjiono juga rusak. ”Kami menggugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku,” ujarnya.

Keluarga Korban Tolak Berdamai

Suhartono menyatakan bahwa dirinya sempat bertemu dengan pengacara pelaku. Namun, keluarga Pudjiono masih menolak berdamai. Mereka ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Dukungan dari Perhimpunan Driver

Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim Daniel Lukas Rorong memastikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus itu. Untuk tahap awal, dia sudah menjalin komunikasi dengan keluarga korban. ”Bentuk dukungan kami kepada teman satu profesi,” katanya.

Salah satu langkah yang disiapkan Daniel adalah memberikan pendampingan hukum terhadap korban. Pihaknya juga mencoba menjembatani komunikasi antara korban dan aplikator.

”Dilihat sejauh mana tanggung jawabnya terhadap mitra,” ujarnya.

Komunikasi itu, kata Daniel, sangat diperlukan. Terlebih, korban harus menjalani perawatan medis intensif karena luka yang diderita. Dia berharap aplikator tidak lepas tangan.

”Nanti kalau pelakunya sudah diadili, kami juga akan datang ke persidangan. Harapan kami, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya,” tuturnya.

PDOI Minta Pelaku Dihukum Berat

Tuntutan agar pelaku dihukum berat itu bukan tanpa alasan. Sebab, lanjut dia, aksi pelaku sangat keterlaluan dan meresahkan. Pelaku juga memesan taksi online korban dengan akun orang lain. Fenomena itu diharapkan menjadi pelajaran bagi driver lain. ”Harus waspada kalau berada dalam situasi tersebut,” ungkapnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore