Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Agustus 2024 | 16.14 WIB

Sederet Fakta pemeriksaan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur oleh KY di Surabaya

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)

JawaPos.com–Polemik vonis bebas Ronald Tannur memasuki babak baru. Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada 24 Juli.

Berikut beberapa fakta pemeriksaan hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, oleh Komisi Yudisial di Surabaya.

  1. Ketiga hakim datang dalam pemeriksaan

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, memenuhi pemanggilan Komisi Yudisial. Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya.

”Ketiganya datang dalam pemeriksaan,” kata Joko.

  1. Pemeriksaan hakim pemberi vonis bebas berlangsung 5 jam

Joko mengungkapkan, terhadap majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 454 B 2024 PN Surabaya yang memutus terdakwa Gregorius Ronald Tannur pemeriksaan mulai pukul 13.30 sampai pukul 18.15 WIB.

”Jadi hampir lima jam kita periksa,” ungkap Joko.

  1. Hasil pemeriksaan rahasia bukan untuk publik

Lantas, bagaimana hasil pemeriksaan ketiga hakim tersebut? Joko menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan hasil pemeriksaan atau memaparkan kepada publik. Sebab, hasil pemeriksaan itu merupakan rahasia dari KY.

”Kalau kita memang aturan KY Nomor 2 Tahun 2015, hasil dari pemeriksaan para terlapor itu tidak bisa kt informasikan kepada teman-teman,” tegas Joko.

  1. Total ada 14 orang yang diperiksa KY

Joko menyebutkan, selain ketiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, KY juga memeriksa beberapa orang lain. Total, ada 14 orang yang diperiksa. Seperti panitera, kuasa hukum Dini Sera, hingga Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

”Hasilnya kita gak bisa menginformasikan tentang apa nanti sanksi ringan, sedang, atau berat. Kami akan sampaikan jika sudah selesai tapi bukan hasil temuannya,” jelas Joko.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia  Amiati mengatakan, Ronald Tannur anak dari politikus PKB atau eks anggota DPR RI itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald Tannur dipastikan masih berada di Surabaya.

Mia menjelaskan, pencekalan Ronald Tannur sudah bekerja sama serta berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Permohonan pencekalan kepada Ronald Tannur dilakukan Kejati Jatim melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

”Sudah dicekal untuk Ronald Tannur. Kami mengapresiasi dirjen imigrasi secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal,” ujar Mia di Gedung Pasca Sarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Pada 24 Juli, Ronald Tannur divonis bebas atas kematian Dini Sera pada tahun lalu di Lenmarc Surabaya. Ronald Tannur dibebaskan Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore