
Delapan pesilat yang terlibat pelanggaran konvoi di jalan umum disidang di PN Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com–Delapan pesilat yang diamankan Polrestabes Surabaya terlibat dalam pelanggaran konvoi di jalan umum, disidang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (13/8). Pesilat yang konvoi di jalan pada Kamis (8/8) siang dan sempat menimbulkan keonaran di sejumlah ruas jalan di Surabaya.
Dalam sidang berlangsung di Ruang Kartika 2, di bawah pimpinan Hakim Alek Achmad, dengan Panitera Diah Eka. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, para pelanggar, yaitu NH, MLH, MN, MI, AD, M, BRA, dan RA.
”Saat ditanyakan bersalah karena melanggar pasal 510 ayat (1)(2) terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum,” ungkap AKP Haryoko.
Haryoko menuturkan, mereka dijatuhi hukuman denda Rp 250.000 dan biaya perkara Rp 2.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga hari.
”Ke depan, pihak berwenang berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar konvoi dengan menerapkan sanksi Tipiring serta tilang lantas, guna menjaga ketertiban jalan raya,” ujar Haryoko.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
