Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Agustus 2024 | 19.02 WIB

Delapan Pesilat Pelanggar Konvoi di Surabaya Menjalani Sidang Tipiring

Delapan pesilat yang terlibat pelanggaran konvoi di jalan umum disidang di PN Surabaya. (Istimewa) - Image

Delapan pesilat yang terlibat pelanggaran konvoi di jalan umum disidang di PN Surabaya. (Istimewa)

JawaPos.com–Delapan pesilat yang diamankan Polrestabes Surabaya terlibat dalam pelanggaran konvoi di jalan umum, disidang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (13/8). Pesilat yang konvoi di jalan pada Kamis (8/8) siang dan sempat menimbulkan keonaran di sejumlah ruas jalan di Surabaya.

Dalam sidang berlangsung di Ruang Kartika 2, di bawah pimpinan Hakim Alek Achmad, dengan Panitera Diah Eka. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, para pelanggar, yaitu NH, MLH, MN, MI, AD, M, BRA, dan RA.

”Saat ditanyakan bersalah karena melanggar pasal 510 ayat (1)(2) terkait penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum,” ungkap AKP Haryoko.

Haryoko menuturkan, mereka dijatuhi hukuman denda Rp 250.000 dan biaya perkara Rp 2.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama tiga hari.

”Ke depan, pihak berwenang berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar konvoi dengan menerapkan sanksi Tipiring serta tilang lantas, guna menjaga ketertiban jalan raya,” ujar Haryoko.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore