Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juli 2024 | 12.12 WIB

Terkuak Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur dari Tuduhan Pembunuhan Dini di Surabaya

Terdakwa Ronald Tannur. (Dok. JawaPos) - Image

Terdakwa Ronald Tannur. (Dok. JawaPos)

JawaPos.com–Suasana di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak riuh. Beberapa pengunjung yang hadir terkejut begitu vonis untuk terdakwa Ronald Tannur dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik.

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik membacakan vonis dengan tegas. Dia menyampaikan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.

Karena itu, lanjut dia, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Majelis memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Dan memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabat terdakwa, Ronald Tannur.

Vonis Ronald Tannur jelas jauh dari tuntutan JPU atau sidang sebelumnya. JPU menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun dan membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris sejumlah Rp 263,6 juta. Korban yang dimaksud adalah Dini Sera.

Dini tewas pada Oktober 2023 di Surabaya. Setelah Dini dan Ronald menghabiskan waktu berdua di salah satu klub dan pub karaoke di salah satu mal Surabaya. Ronald Tannur adalah anak dari anggota DPR RI Edward Tannur.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore