Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 April 2023 | 20.48 WIB

Pimpinan DPRD Surabaya Perjuangkan Hak Warga Medokan Semampir

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A. Hermas Thony menemui warga di Kampung Medokan Semampir, Kota Surabaya, Jumat (7/4). - Image

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A. Hermas Thony menemui warga di Kampung Medokan Semampir, Kota Surabaya, Jumat (7/4).

JawaPos.com–Pimpinan DPRD Kota Surabaya memperjuangkan hak warga Medokan Semampir Timur Dam II dan V B, RT 1 RW 8, Kecamatan Sukolilo. Mereka terancam terusir dari kampungnya.

”Itu setelah salah satu pengembang mengklaim bahwa lahan warga di situ sudah diakuisisi,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya A. H. Thony seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (10/4).

Menurut dia, lahan di sepadan sungai tersebut diklaim juga sudah menjadi penguasaan salah satu pengembang. Padahal, kampung itu sudah dihuni 202 warga. Selain berupa deretan hunian permanen, juga berupa jalan umum, balai pertemuan, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

”Warga sudah menempati 22 tahun sejak 2021, namun tiba-tiba diusik menjelang Lebaran. Ini persoalan kemanusiaan, sehingga kami ikut perjuangkan apa yang menjadi hak warga, jangan dibenturkan dengan persoalan hukum,” ujar Thony.

Thony mengatakan, pengembang itu berdalih mempunyai sertifikat atas tanah dari jual beli, bahkan warga makin resah karena pengembang itu juga menggugat 77 warga Rp 1,2 miliar. Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

”Dijadwalkan 3 Mei, warga akan berhadapan dengan hukum, sehingga tentu ini makin membuat takut warga. Mereka harus didampingi dan dikuatkan, dan sebenarnya tugas pemerintah menjamin hidup nyaman warga,” ujar Thony.

Tidak ingin kesengsaraan warga, Thony langsung turun tangan dan bertemu dengan warga Medokan Semampir DAM V B pada Jumat (7/4) untuk mencari solusi. Permasalahan warga Medokan Semampir Dam II dan V B harus dicarikan solusi bersama karena warga telah mendapatkan tekanan dari pengusaha besar itu untuk segara mengosongkan tanah yang telah dihuni sejak 2001 itu.

”Warga di situ (Dam II dan V B) juga warga Surabaya, jadi harus mendapatkan perhatian dan harus didampingi karena mereka dibenturkan dengan permasalahan hukum,” terang Thony.

Warga juga sudah mengadukan permasalahan tersebut sampai ke Presiden Joko Widodo pada Desember 2021. Sehingga, saat itu dilakukan rapat bersama oleh kantor staf kepresidenan dengan melibatkan empat Deputi. Hasilnya warga diperintahkan untuk mengirim surat permohonan pelepasan kepada Gubernur Jawa Timur.

”Hasilnya tanah itu sudah tidak bermasalah,” terang Thony.

Namun, lanjut dia, ada beberapa hal yang harus dipahami. Pertama, adanya pergeseran sempadan sungai dari 50 meter menjadi 11 meter. Artinya masih tersisa sempadan sungai seluas 39 meter. Pergeseran sempadan itu sesuai Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 380 KPTS/M/2004 tentang perubahan batas garis sempadan pada sebagian sungai Kali Surabaya dan Kali Wonokromo.

”Yang saya lihat dari sisa luas sempadan sungai itu 39 meter itu ada permainan oknum tertentu atau mafia tanah yang ingin menguasai tanah secara pribadi yang sekarang terdapat jalan umum dan hunian warga,” ucap Thony.

Dia menjelaskan, alasan pemerintah mengurangi luas sempadan sungai karena pemerintah mengerti di kawasan pinggir sungai banyak tempat yang dijadikan kegiatan ekonomi atau kehidupan masyarakat. ”Harapannya ketika dikurangi bisa dimanfaatkan masyarakat. Namun kenyataannya ada pihak yang kami duga bermain kemudian dikuasai kelompok tertentu,” tutur Thony.

Thony juga mengecek data tanah tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam peta tersebut diterangkan bahwa tanah yang sekarang digunakan warga ataupun jalan berwarna ungu, yang artinya merupakan tanah hak pengelolaan (HPL).

”Ternyata tanah yang dikotak pada peta yang berwarna ungu adalah hak pengelolaan,” kata Thony.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore