Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Mei 2024 | 02.34 WIB

Intip Keuntungan Mucikari yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur lewat MiChat di Surabaya

Polrestabes Surabaya ungkap kasus TPPO melibatkan anak di bawah umur. - Image

Polrestabes Surabaya ungkap kasus TPPO melibatkan anak di bawah umur.

JawaPos.com–YY, pelaku yang berperan sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi dan mempekerjakan anak-anak di bawah umur di Surabaya, tak pernah membayangkan jika usaha kotor itu terendus Polrestabes Surabaya.

YY memperdagangkan anak-anak di bawah umur yakni MP, SA, V, dan NDA, kepada para penikmat bisnis lendir di Surabaya melalui MiChat. YY mematok tarif untuk keempat korban itu mulai ratusan ribu.

”Tarif korban yang dijajakan ke pelanggan ini tergantung negosiasi antara joki dengan pelanggan. Mulai dari Rp 300 ribu hingga 1,3 juta,” papar Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya.

”Tapi, uang dari semua tamu dikuasai YY, para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. YY berdalih jika para korban masih mempunyai utang untuk biaya akomodasi dari Sumatera Selatan ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari,” tambah dia.

Sementara para admin atau joki memperoleh komisi dari YY mulai dari Rp 75 ribu sampai Rp 450 ribu berdasar uang yang dihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.

”Adapun ancaman hukuman terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pahlawan. Mirisnya, aktor atau para pelaku pekerja seks komersial (PSK) adalah empat anak di bawah umur. Bahkan, mereka tak menerima bayaran dari bisnis lendir itu.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus itu terungkap melalui laporan salah satu korban. Korban melapor ke Mapolrestabes Surabaya.

Laporan itu dengan Nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, pada Senin (6/5).

Dalam kasus itu, lanjut Hendro Sukmono, Polrestabes Surabaya menetapkan 7 tersangka. Yakni, YY sebagai muncikari utama. Lalu para admin atau joki RS, AM, SS, RI, AS, dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.

Si muncikari dan para tersangka, lanjut Hendro, mempekerjakan para remaja tanpa dibayar saat melayani 10-20 tamu per hari.

Dalam kasus itu, Polrestabes Surabaya pun menetapkan 7 tersangka. Yakni YY sebagai muncikari utama. Lalu para admin atau joki RS, AM, SS, RI, AS, dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.

YY setiap hari sejak pukul 12.00 selalu mendatangkan ahli make up untuk merias para korban. Setelah itu, sekitar pukul 14.00, para korban dan tersangka mulai berpindah menuju hotel dan YY juga sudah memesan lima kamar untuk mereka.

Empat kamar digunakan sebagai tempat untuk melayani tamu, sedangkan satu kamar lainnya digunakan kantor untuk para joki sebagai operator dalam mencari tamu melalui aplikasi.

”Rata-rata korban melayani 10-20 tamu per hari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00 - 03.00. Setelah aktivitas usai, korban dan tersangka kembali ke apartemen B,” ujar Hendro.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore