
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh memberikan keterangan di Convention Hall Arif Rahman Hakim, Selasa (23/4/2024) terkait mekanisme pelaksanaan PPDB 2024. (ANTARA/Ananto Pradana)
JawaPos.com - Dalam upaya untuk menjaga keadilan dan keteraturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024, Dinas Pendidikan (Dipendik) Kota Surabaya telah mengambil langkah-langkah tegas. Salah satu langkah yang diambil adalah memperketat proses pendaftaran dengan memanfaatkan data pokok pendidikan (Dapodik) dan data kependudukan.
Melansir ANTARA, menurut Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh, langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan terjadinya situasi di mana calon peserta didik baru (CPDB) mendaftar di sekolah tujuan dengan alasan yang tidak sesuai, seperti "titipan".
"Makanya sekarang pakai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, karena jadi satu," kata Yusuf.
Dengan menggunakan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, proses verifikasi akan lebih ketat dan lebih akurat.
Yusuf menjelaskan bahwa aturan dan persyaratan PPDB 2024 tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Setiap data CPDB yang masuk akan diperiksa dan diselesaikan melalui sistem yang dimiliki oleh Dispendukcapil Kota Surabaya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keaslian status pendaftar dan apakah mereka merupakan warga asli wilayah setempat atau pindahan dari wilayah lain yang tetap memiliki identitas sebagai warga Kota Surabaya.
"Kecuali memang ada perpindahan orang tua, karena itu ada jalur khusus," ujarnya.
Adapun terkait dengan PPDB tahun 2024/2025, dilakukan penyesuaian terhadap kuota penerimaan CPDB melalui jalur SMP Negeri sebesar 30-20 persen.
Kuota ini ditetapkan berdasarkan zonasi, di mana 30 persen diperuntukkan bagi CPDB yang tinggal di satu kelurahan dengan lokasi sekolah (zonasi 1), dan 20 persen bagi CPDB yang tinggal di kelurahan di dalam wilayah kecamatan dengan lokasi sekolah (zonasi 2).
"Kami atur supaya setiap kelurahan dapat harapan, contoh kelurahannya ada lima wilayah, berarti 20 dibagi jumlah kelurahan berarti dapat empat persen dari pagu sekolah," ucap dia.
Meskipun terjadi penyesuaian pada jalur SMP Negeri, kuota jalur PPDB lainnya tetap sama. Sebanyak 15 persen untuk jalur afirmasi, lima persen untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali murid, dan jalur prestasi dengan ketentuan tertentu, seperti 15 persen berdasarkan nilai rapor sekolah, 12 persen dari jalur prestasi perlombaan/pertandingan akademik dan nonakademik, serta tiga persen dari penghafal kitab suci.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, juga mengungkapkan bahwa permohonan pindah Kartu Keluarga (KK) cenderung meningkat menjelang PPDB. Namun, beberapa permohonan tidak sesuai kriteria dan harus ditolak.
"Ada yang pindah anaknya sendiri tanpa orang tua, dengan alasan ke rumah nenek atau budenya banyak kami tolak," kata Eddy.
Disamping itu, ada juga permintaan untuk mengubah domisili dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
