Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 April 2024 | 20.43 WIB

Sindikat Jual Beli Bayi Via Facebook Terbongkar, Warga asal Surabaya jadi Tersangka

Ilustrasi - Tangan ibu yang baru melahirkan dan bayinya. (Shutterstock)

JawaPos.com - Sebuah sindikat yang terlibat dalam perdagangan anak dan penjualan bayi melalui platform Facebook dengan menyamar sebagai grup adopsi bayi, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian Polresta Malang Kota.

Melibatkan peran netizen yang berperan sebagai informan dan menyamar sebagai pembeli, upaya pembongkaran ini akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku, termasuk pasangan orang tua bayi yang terlibat.

Berdasarkan Informasi dimuat Radar Surabaya (JawaPos grup), pasangan tersebut yakni, Agatha Louis (19) dan Muchammad Fatihatussurur (19). Keduanya berasal dari Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Eyisnawita Silitonga alias Laily (40), seorang perantara asal Kota Surabaya, yang berperan mengantarkan bayi ke Malang. Eyisnawita bahkan merupakan salah satu admin grup Facebook bernama "Adopsi Bayi Baru Lahir".

Ketiga tersangka kemudian ditampilkan ke publik dalam sebuah konferensi pers di Polresta Malang Kota, dengan barang bukti yang disajikan termasuk pakaian bayi, buku kesehatan, ponsel, dan uang sebesar Rp 6,5 juta.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada 3 September 2023, ketika polisi menerima informasi tentang sebuah grup di Facebook yang menawarkan adopsi bayi baru lahir.

Setelah masuk ke dalam grup tersebut, seorang informan berhasil melakukan percakapan dengan salah satu admin dan setuju untuk membeli bayi perempuan dengan harga Rp 18 juta. Admin tersebut kemudian memberikan nomor ponsel Eyis sebagai pengantar bayi.

”Setelah masuk grup, informan melakukan percakapan dengan salah satu admin dan mendapat tawaran bayi dengan harga Rp 18 juta,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

Dalam proses pemeriksaan, Eyis mengaku diminta admin grup untuk mengambil bayi di Sukoharjo dan memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada orang tua bayi tersebut.

Transaksi akhirnya dilakukan pada 5 September 2023 di Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, di mana Eyis membawa bayi yang baru berusia dua hari. Polisi kemudian berhasil menangkap Eyis, Agatha, dan Fatih.

Pasangan tersebut mengakui menjual bayinya melalui sindikat di media sosial karena merasa malu memiliki anak dari hubungan gelap dan takut kesulitan mencukupi kebutuhan bayi tersebut.

Eyis terlihat menangis saat dihadirkan dalam rilis perkara dan mengaku hanya menjadi perantara penjualan bayi satu kali.

Polisi berjanji akan terus menyelidiki untuk menangkap admin grup perdagangan bayi di Facebook, serta mencari kemungkinan adanya grup serupa di media sosial lainnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore